Kedua pelaku juga menyatakan memberikan potongan harga sebesar Rp 500 ribu per unit, sehingga calon korbannya semakin berdatangan.
Namun Rihana dan Rihani tak kunjung mengirimkan ponsel yang telah dibeli dari reseller, meski para korbannya telah menyetorkan uang pembelian. Alhasil, para korban melapor ke kepolisian karena merasa ditipu oleh saudara kembar itu.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda galih Dwi Nuryanto mengatakan, sejak Juni hingga Oktober 2022, sedikitnya ada 6 orang yang melapor.
Sepanjang kasus ini bergulir, kepolisian telah menerima laporan dari para korban Rihana dan Rihani sebanyak 18 laporan tindak pidana penipuan.
Dan setelah dihitung, jumlah kerugian yang dialami para korbannya dinilai mencapai Rp35 miliar. Akibat perbuatannya, Rihana dan Rihani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan