TOK! DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Selasa, 11 Juli 2023 | 14:05 WIB
TOK! DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan lebih dahulu Wakil Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena untuk membacakan laporan.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Puan lantas mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya. Mengingat hanya dua fraksi ini yang menolak pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Kesehatan.

"Sesuai permintaan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus kepada 5 Juli 2023 untuk dapat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna karenanya kami minta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan masing-masing fraksi, apakah dapat disetujui paling lama 5 menit?" tanya Puan yang disetujui sidang.

Selanjutnya Fraksi Demokrat dan Fraksi PKA bergantian menyampaikan pandangan mereka yang dibacakan masing-masing oleh Dede Yusuf dan Netty Prasetyani.

Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)
Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)

Setelahnya, Puan menanyakan persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab setuju sidang dewan.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan daftar kehadiran oleh Sekretariat Jenderal DPR, dari 575 anggota dewan, rapat paripurna dihadiri secara fisik oleh 105 orang. Sementara izin sebanyak 197 orang.

"Dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.

baca juga

Sebelumnya, Komisi IX DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kesepakatan itu diambil melalui keputusan tingkat I usai Komisi IX menyelesaikan pembahasan RUU.

Mereka sepakat menggunakan metode omnibus law dalma RUU Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh lantas meminta persetujuan.

"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Nihayatul yang dijawab setuju, Senin (19/6/2023).

Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)
Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)

Dalam pengambilan keputusan itu hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak membawa RUU Kesehatan ke rapat paripurna. Sementara fraksi lainnya setuju. Adapun Fraksi NasDem dan Fraksi PKB setuju dengan catatan.

Sebelum pengambil keputusan tingkat I, Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan ada 12 poin yang akan diatur di dalam RUU. Sebanyak 12 poin yang dimaksud itu ialah:

1. Aturan tentang penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.

2. Penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

3. Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.

4. Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

5. Penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

6. Transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.

7. Penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

8. Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

9. Penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.

10. Penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

11. Penguatan pendanaan kesehatan.

12. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPNI Tuding Penghapusan Alokasi Anggaran pada RUU Kesehatan Demi Kepentingan Asing

PPNI Tuding Penghapusan Alokasi Anggaran pada RUU Kesehatan Demi Kepentingan Asing

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 13:59 WIB

Tunjukan Sikap Tolak RUU Kesehatan, PPNI Sepakat Mogok Nasional!

Tunjukan Sikap Tolak RUU Kesehatan, PPNI Sepakat Mogok Nasional!

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 13:15 WIB

Mendadak Pingsan saat Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan di DPR, Pria Berpakaian Hazmat Dibawa ke Ambulans

Mendadak Pingsan saat Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan di DPR, Pria Berpakaian Hazmat Dibawa ke Ambulans

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 12:24 WIB

Polda Metro Jaya Tanggapi Soal Usulan Plat Kendaraan Nama: Tunggu Arahan Korlantas

Polda Metro Jaya Tanggapi Soal Usulan Plat Kendaraan Nama: Tunggu Arahan Korlantas

Purwasuka | Selasa, 11 Juli 2023 | 12:08 WIB

Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI Sebut Menkes Budi Gunadi Bukan Dokter: Beliau Cuma Nunggu Laporan!

Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI Sebut Menkes Budi Gunadi Bukan Dokter: Beliau Cuma Nunggu Laporan!

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 11:52 WIB

Sebut RUU Kesehatan Politis, IDI Soroti 'Hak Istimewa' Tenaga Kerja Asing

Sebut RUU Kesehatan Politis, IDI Soroti 'Hak Istimewa' Tenaga Kerja Asing

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 11:04 WIB

Terkini

4 Efek Samping Pakai Air Mawar dan Cara Mengatasinya

4 Efek Samping Pakai Air Mawar dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 07:27 WIB

Pangeran Harry Garap Dokumenter Putri Diana, Peringati 30 Tahun Kepergian Sang Ibu

Pangeran Harry Garap Dokumenter Putri Diana, Peringati 30 Tahun Kepergian Sang Ibu

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 07:25 WIB

Milk & Mocha: Ketika Momen Kecil Ternyata Tak Selalu Membekas

Milk & Mocha: Ketika Momen Kecil Ternyata Tak Selalu Membekas

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 07:25 WIB

Cara Membedakan Keringat Biasa vs Sunscreen Luntur Saat Cuaca Panas Terik, Cek Tandanya

Cara Membedakan Keringat Biasa vs Sunscreen Luntur Saat Cuaca Panas Terik, Cek Tandanya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 07:20 WIB

Masker Mata yang Bagus Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Masker Mata yang Bagus Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 07:18 WIB

Skuad Timnas Indonesia Berubah Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret

Skuad Timnas Indonesia Berubah Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 07:17 WIB

Oktober Berpotensi Jadi Puncak Panas Jateng, BMKG Wanti-wanti Dehidrasi dan Kebakaran

Oktober Berpotensi Jadi Puncak Panas Jateng, BMKG Wanti-wanti Dehidrasi dan Kebakaran

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 07:16 WIB

AC LG Makin Pintar, AI Bisa Baca Kondisi Ruangan hingga Atur Konsumsi Listrik

AC LG Makin Pintar, AI Bisa Baca Kondisi Ruangan hingga Atur Konsumsi Listrik

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 07:15 WIB

Negara G7 Ngamuk Houthi Serang Arab Saudi: Hentikan!

Negara G7 Ngamuk Houthi Serang Arab Saudi: Hentikan!

News | Rabu, 23 September 2026 | 07:12 WIB

Usai Dapat Arahan BPK, KAI Siapkan Pengembalian Eks Stasiun Banjarnegara

Usai Dapat Arahan BPK, KAI Siapkan Pengembalian Eks Stasiun Banjarnegara

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 07:09 WIB

×