Pengacara Shane Lukas dan Saksi Ahli Debat soal Pasal Dakwaan Jaksa, Hakim: Ndak Ada Gunanya!

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto | Suara.com

Selasa, 11 Juli 2023 | 15:03 WIB
Pengacara Shane Lukas dan Saksi Ahli Debat soal Pasal Dakwaan Jaksa, Hakim: Ndak Ada Gunanya!
Pengacara Shane Lukas dan Saksi Ahli Debat soal Pasal Dakwaan Jaksa, Hakim: Ndak Ada Gunanya! (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Pengacara terdakwa Shane Lukas dan saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, memperdebatkan mengenai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (11/7/2023).

Mulanya, pengacara Shane bertanya tanggapan Sofian mengenai unsur pembiaran dalam Pasal 76 C. Sofian dengan singkat menjawab tidak ada unsur pembicata yang tertera dalam Pasal 76 C.

"Apa yang menjadi unsur pembiaran? Kan tadi ahli menyebutkan Pasal 76. Dakwaan jaksa dakwaan terakhir Bagaiamma pendapatan ahli terkait unsur-unsur pembiaran mohon ahli jelaskan?" tanya kuasa hukum Shane di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak ada," jawab Sofian.

"Tidak ada unsurkan kan?" tanya lagi kuasa hukum Shane Lukas. 

"Tidak ada, yang ada penjelasan terhadap pembiaran, jadi anda harus membedakan. Unsur itu ada dalam pasal objektif dan subjektif. Dalam objektif ada perbuatan kita beda lagi," ujar Sofian.

Pengacara Shane lalu mengaitkan tidak adanya unsur pembiaran dalam Pasal 76 C dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lantas, Sofian mengatakan pertanyaan itu salah alamat. Keduanya pun sempat berdebat terkait hal itu.

"Dakwaan ini tidak ada unsur?" ucap kuasa hukum Shane.

"Duh, karena pertanyaannya salah Yang Mulia, saya nggak mau jawab pertanyaan," timpal Sofian.

"Lah justru Saudara yang mutar-mutar," kata tim hukum Shane.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menehangi keduanya. Hakim Alimin menyampaikan penggunaan pasal dalam surat dakwan merupakan ranah JPU.

"Sebentar, sebentar. Ini kan dakwaan domain dari Penuntut Umum. Penuntut Umum bisa menentukan dakwaan itu alternatif subsideritas ataukah campuran itu hak Penuntut Umum," ujar Hakim Alimin.

Hakim Alimin meminta pengacara Shane tidak membahas hal itu dalam sidang pemeriksaan saksi ahli.

"Bahwa Saudara mengatakan bahwa ini bertentangan yang primer subsider sama dakwaan ke satu ke dua misalnya itu nanti Saudara tuangkan di dalam pembelaan Saudara, ini tidak terbukti misalkan kalau pendapat Saudara," imbuhnya.

JPU turut merespons perdebatan itu. Jaksa menegaskan tidak hanya unsur pembiaran yany disertakan dalam surat dakwaan Shane Lukas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora

Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:28 WIB

Sidang Kasus Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Sikap Tobat dan Push Up Masuk Skenario Jahat Penganiayaan

Sidang Kasus Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Sikap Tobat dan Push Up Masuk Skenario Jahat Penganiayaan

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 12:54 WIB

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ahli Pidana Sebut Restitusi Korban Penganiayaan Wajib Dibayar

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ahli Pidana Sebut Restitusi Korban Penganiayaan Wajib Dibayar

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 12:32 WIB

Tiba Di PN Jaksel, Mario Dandy Dan Shane Lukas Kompak Pakai Kemeja Putih

Tiba Di PN Jaksel, Mario Dandy Dan Shane Lukas Kompak Pakai Kemeja Putih

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 10:35 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB