7 Syarat dan Aturan Pemulangan Jenazah Jemaah Haji dari Tanah Suci ke Indonesia

M Nurhadi

Rabu, 12 Juli 2023 | 16:43 WIB
7 Syarat dan Aturan Pemulangan Jenazah Jemaah Haji dari Tanah Suci ke Indonesia
Ilustrasi haji (Pexels)

Suara.com - Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat sedikitnya 571 jemaah asal Indonesia meninggal dunia di tanah suci per 12 Juli 2023. Jemaah yang meninggal biasanya akan langsung dikebumikan di Mekah lantaran aturan pemulangan jenazah jemaah haji yang tidak mudah sekaligus tidak murah. 

Aturan pemulangan jemaah ini bergantung pada kesepakatan setiap negara dengan pemerintah Indonesia. Setiap tahun, selalu ada jemaah yang tak kembali ke tanah air karena meninggal di Makkah atau Madinah. Kemungkinan itu cukup besar karena jumlah jemaah dari Indonesia pun mencapai ratusan ribu saban tahun.

Membawa pulang jenazah jemaah haji ke Indonesia pun bukan perkara mudah. Pasalnya peraturan Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah yang meninggal saat berhaji untuk dimakamkan di tempat. Pemerintah Arab Saudi beralasan pihaknya khawatir jika terjadi sesuatu pada jasad selama proses penerbangan ke negara asal. 

Kendati demikian, proses pemakaman pun tak dilakukan sembarangan. Seluruh rangkaiannya akan diawasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Pertama KBRI akan mengeluarkan berita acara pemakaman. Kemudian pihak maktab akan melakukan salat jenazah di masjid yang telah ditentukan. 

Setelah jemaah haji dikuburkan, petugas penyelenggara haji akan mengurus surat keterangan wafat dari kantor urusan haji untuk dikirimkan ke Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama. Di instansi itulah keluarga jemaah haji yang meninggal bisa mencairkan asuransi kematian. Prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17 ayat 2(e). 

Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

Kendati hampir semua jemaah haji yang meninggal pasti dimakamkan di Arab Saudi, pemerintah Indonesia memiliki prosedur khusus untuk memulangkan jenazah dari luar negeri. Pemulangan ini pernah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memulangkan anak sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz yang meninggal terseret arus sungai Aare di Bern, Swiss. 

Portal berita indonesia.go.id menjelaskan beberapa syarat untuk bisa memulangkan jenazah dari luar negeri. 

1. permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;

baca juga

2. paspor almarhum;

3. paspor pengiring jenazah yang berlaku;

4. sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;

5. izin ekspor otoritas setempat;

6. sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;

7. sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.

Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Pulang dari Tanah Suci, Ternyata Imitasi

Viral Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Pulang dari Tanah Suci, Ternyata Imitasi

Moots | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:31 WIB

Hilang 12 Hari, Ini Kronologi Jenazah Niron Jemaah Haji Probolinggo Ditemukan di RS

Hilang 12 Hari, Ini Kronologi Jenazah Niron Jemaah Haji Probolinggo Ditemukan di RS

Moots | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:16 WIB

Kronologi Hilangnya Tiga Jemaah Haji Indonesia, Salah Satunya Ditemukan Wafat

Kronologi Hilangnya Tiga Jemaah Haji Indonesia, Salah Satunya Ditemukan Wafat

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:30 WIB

Kronologi Hilangnya Tiga Jemaah Haji Indonesia, Salah Satunya Ditemukan Wafat

Kronologi Hilangnya Tiga Jemaah Haji Indonesia, Salah Satunya Ditemukan Wafat

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:29 WIB

Heboh Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Imitasi, Ketahui 6 Ciri Perhiasan Palsu

Heboh Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Imitasi, Ketahui 6 Ciri Perhiasan Palsu

Lifestyle | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:08 WIB

5 Cara Membedakan Emas Asli dan Imitasi Seperti yang Dipakai Suarnati, Amati Hal Ini

5 Cara Membedakan Emas Asli dan Imitasi Seperti yang Dipakai Suarnati, Amati Hal Ini

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:51 WIB

Terkini

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:52 WIB

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:30 WIB

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:24 WIB

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:00 WIB

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:46 WIB

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 10:33 WIB

×