7 Syarat dan Aturan Pemulangan Jenazah Jemaah Haji dari Tanah Suci ke Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 16:43 WIB
7 Syarat dan Aturan Pemulangan Jenazah Jemaah Haji dari Tanah Suci ke Indonesia
Ilustrasi haji (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. paspor pengiring jenazah yang berlaku;

4. sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;

5. izin ekspor otoritas setempat;

6. sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;

7. sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.

Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI