Selain itu, Kapolda Sumatera Utara juga diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku dan memberikan akses informasi kepada korban dan keluarganya.
"Komnas HAM melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi," masih dalam keterangan KontraS.
Mereka juga menilai perlunya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena S telah mengalami luka fisik, rasa takut, dan terancam.