Selain menjadi pelatih Paskibra, Martin ternyata seorang Plt kepala sekolah dasar di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Martin disangkakan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.