Jangan Bingung, Ini Perbedaan PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:58 WIB
Jangan Bingung, Ini Perbedaan PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi
Ilustrasi perbedaan PPDB sistem zonasi dan prestasi. (dreamstime)

Suara.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dimulai. Beberapa sekolah pun membuka pendaftaran. Namun ada dua sistem yang dijalankan dalam PPDB tahun ini yakni sistem zonasi dan sistem prestasi.

Dua sistem dalam PPDB ini terkadang membuat calon peserta didik dan orang tua siswa bingung. Pasalnya, banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar anak-anak bisa bersekolah di fasilitas pendidikan keinginan mereka.

Sebenarnya, sistem zonasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Banyak orangtua yang memiliki keinginan agar anaknya masuk sekolah favorit atau pilihan mereka sehingga terpaksa melakukan kecurangan dengan "menitipkan" nama anaknya di KK orang lain. Padahal, ada jalur lain bernama jalur prestasi yang dapat diikuti oleh para calon siswa di luar zonasi untuk masuk sekolah pilihan mereka.

Namun, ada beberapa perbedaan dan syarat yang harus dipenuhi calon siswa dalam sistem PPDB zonasi dan prestasi ini. Lalu, apa perbedaan dua jalur PPDB ini? Simak inilah selengkapnya.

Jalur Zonasi

Calon siswa yang bisa mengikuti PPDB jalur zonasi ini harus memiliki beberapa syarat berikut :

1. Calon siswa harus berdomisili di dalam wilayah zonasi sesuai wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Bagi calon siswa yang diizinkan masuk dalam jalur zonasi, nama siswa tersebut sudah harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga: Fenomena Titip KK di PPDB Sistem Zonasi, Praktik Curang Orang Tua Demi Sekolahkan Anak

3. Bagi calon siswa yang mengalami kendala dalam penerbitan KK, maka diperbolehkan untuk menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat dan disetujui oleh pihak Kelurahan/Kecamatan dengan menyatakan bahwa calon siswa tersebut sudah berdomisili sesuai alamat yang tertera setidaknya 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Jalur Prestasi

Berbeda dengan jalur zonasi yang mengharuskan calon siswa berada di satu wilayah dengan sekolah, jalur prestasi PPDB yang disediakan pemerintah memperbolehkan calon siswa untuk mendaftar PPDB meskipun alamat domisili siswa tersebut di luar wilayah zonasi sekolah.

Namun, calon siswa yang masuk PPDB jalur prestasi ini harus memiliki beberapa syarat berikut :

1. Calon siswa harus memiliki prestasi akademik selama 5 (lima) semester terakhir dengan dibuktikan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal calon siswa.

2. Calon siswa wajib melampirkan penghargaan atau piagam prestasi di bidang akademik maupun non akademik di tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI