Bukan untuk Kriminalisasi Warga, Saksi Ahli Justru Menilai UU ITE Lindungi Pemberi Kritik

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 17 Juli 2023 | 14:08 WIB
Bukan untuk Kriminalisasi Warga, Saksi Ahli Justru Menilai UU ITE Lindungi Pemberi Kritik
Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, menyampaikan pandangannya perihal potensi kriminalisasi bagi warga negara yang menyampaikan kritik berdasarkan UU ITE. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, menyampaikan pandangannya perihal potensi kriminalisasi bagi warga negara yang menyampaikan kritik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Banyak kalangan katakan UU ITE mengekang kebebasan berpendapat. Bahkan, dapat beberapa kesempatan, mereka katakan bahwa UU ITE digunakan untuk mengkriminalisasi orang yang beri kritik. Menurut ahli, yang dimaknai kritik yang dilihat UU ITE, apa lingkupnya?" kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).

Agus menjawab pada dasarnya UU ITE tidak mendefinisikan kritik secara spesifik. Namun, dia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapag warga negara, termasuk memberikan kritik telah dijamin oleh konstitusi.

Dia menjelaskan bahwa pada UU Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama baik dalam menyampaikan kritik merupakan delik biasa. Kemudian, dilakukan perubahan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yang membuat perkara tersebut menjadi delik aduan.

"Adanya delik aduan ini sebenarnya untuk melakukan suatu perlindungan juga kepada mereka yang ingin menyampaikan kritik," ujar Agus.

"Penerapan Pasal 27 Ayat 3 itu berubah jadi delik aduan, bukan delik biasa lagi sehingga harus menunggu adanya suatu aduan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas adanya suatu perbuatan yang dikualifikasi dalam pencemaran atau penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 3 tadi," tandas Agus.

Sidang Haris dan Fatia

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Cara Menyampaikan Kritik Membangun yang Efektif, Harus Ada Tujuan Jelas!

5 Cara Menyampaikan Kritik Membangun yang Efektif, Harus Ada Tujuan Jelas!

Your Say | Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:41 WIB

Dikritik Atas Performanya, Bek Persib Bandung Alberto Rodriguez Kasih Counter Attack untuk Sepak Bola Indonesia

Dikritik Atas Performanya, Bek Persib Bandung Alberto Rodriguez Kasih Counter Attack untuk Sepak Bola Indonesia

| Kamis, 13 Juli 2023 | 18:50 WIB

Kompak, Nathalie Holscher dan Adik Peringati Netizen Soal UU ITE Melalui Kuasa Hukumnya

Kompak, Nathalie Holscher dan Adik Peringati Netizen Soal UU ITE Melalui Kuasa Hukumnya

| Kamis, 13 Juli 2023 | 16:50 WIB

Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?

Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?

News | Kamis, 13 Juli 2023 | 14:53 WIB

Tak Minta Banyak, Luhut Cuma Berharap Presiden Berikutnya satu Program Jokowi yang Memuaskan Ini: Nggak Boleh Ditawar!

Tak Minta Banyak, Luhut Cuma Berharap Presiden Berikutnya satu Program Jokowi yang Memuaskan Ini: Nggak Boleh Ditawar!

| Kamis, 13 Juli 2023 | 13:40 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB