Bukan untuk Kriminalisasi Warga, Saksi Ahli Justru Menilai UU ITE Lindungi Pemberi Kritik

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 17 Juli 2023 | 14:08 WIB
Bukan untuk Kriminalisasi Warga, Saksi Ahli Justru Menilai UU ITE Lindungi Pemberi Kritik
Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, menyampaikan pandangannya perihal potensi kriminalisasi bagi warga negara yang menyampaikan kritik berdasarkan UU ITE. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, menyampaikan pandangannya perihal potensi kriminalisasi bagi warga negara yang menyampaikan kritik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Banyak kalangan katakan UU ITE mengekang kebebasan berpendapat. Bahkan, dapat beberapa kesempatan, mereka katakan bahwa UU ITE digunakan untuk mengkriminalisasi orang yang beri kritik. Menurut ahli, yang dimaknai kritik yang dilihat UU ITE, apa lingkupnya?" kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).

Agus menjawab pada dasarnya UU ITE tidak mendefinisikan kritik secara spesifik. Namun, dia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapag warga negara, termasuk memberikan kritik telah dijamin oleh konstitusi.

Dia menjelaskan bahwa pada UU Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama baik dalam menyampaikan kritik merupakan delik biasa. Kemudian, dilakukan perubahan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yang membuat perkara tersebut menjadi delik aduan.

"Adanya delik aduan ini sebenarnya untuk melakukan suatu perlindungan juga kepada mereka yang ingin menyampaikan kritik," ujar Agus.

"Penerapan Pasal 27 Ayat 3 itu berubah jadi delik aduan, bukan delik biasa lagi sehingga harus menunggu adanya suatu aduan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas adanya suatu perbuatan yang dikualifikasi dalam pencemaran atau penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 3 tadi," tandas Agus.

Sidang Haris dan Fatia

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

baca juga

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Cara Menyampaikan Kritik Membangun yang Efektif, Harus Ada Tujuan Jelas!

5 Cara Menyampaikan Kritik Membangun yang Efektif, Harus Ada Tujuan Jelas!

Your Say | Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:41 WIB

Dikritik Atas Performanya, Bek Persib Bandung Alberto Rodriguez Kasih Counter Attack untuk Sepak Bola Indonesia

Dikritik Atas Performanya, Bek Persib Bandung Alberto Rodriguez Kasih Counter Attack untuk Sepak Bola Indonesia

Cianjur | Kamis, 13 Juli 2023 | 18:50 WIB

Kompak, Nathalie Holscher dan Adik Peringati Netizen Soal UU ITE Melalui Kuasa Hukumnya

Kompak, Nathalie Holscher dan Adik Peringati Netizen Soal UU ITE Melalui Kuasa Hukumnya

Sumedang | Kamis, 13 Juli 2023 | 16:50 WIB

Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?

Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?

News | Kamis, 13 Juli 2023 | 14:53 WIB

Tak Minta Banyak, Luhut Cuma Berharap Presiden Berikutnya satu Program Jokowi yang Memuaskan Ini: Nggak Boleh Ditawar!

Tak Minta Banyak, Luhut Cuma Berharap Presiden Berikutnya satu Program Jokowi yang Memuaskan Ini: Nggak Boleh Ditawar!

Liberte | Kamis, 13 Juli 2023 | 13:40 WIB

Terkini

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

×