Kubu Haris-Fatia Ragukan Kualitas Keterangan Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 17 Juli 2023 | 18:41 WIB
Kubu Haris-Fatia Ragukan Kualitas Keterangan Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU
Kuasa Hukum Haris-Fatia, Andi Muhammad Rezaldi memberikan keterangan terkait kasus Lord Luhut di PN Jaktim pada Senin (17/7/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rezaldi menyatakan pihaknya meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Agus Surono dari Universitas Pancasila.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Saya tegaskan bahwa berkaitan dengan keterangan dari ahli pidana, kami meragukan kualitas dari keterangan ahli pidana tersebut," katanya di PN Jaktim, Senin (17/7/2023).

Pasalnya, Agus dalam persidangan mengaku tidak pernah membuat karya mengenai Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Ketika memberikan berbagai keterangan maupun penjelasan di persidangan, ahli pidana tidak bisa menjelaskan doktrin, rujukan, dan secara spesifik keputusan berkaitan dengan keterangan yang disampaikan," ujar Andi.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Al Ghifari mengemukakan, keterangan Agus yang mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi perihal ketentuan ITE.

"Ketika itu putusan MK itu diambil di SKB, Kominfo ya, kemudian Kejaksaan Agung, dan Polri yang itu tidak dikurangi dan tidak ditambah, yang harusnya diberlakukan dan diikuti polisi dan kejaksaan dalam menangani kasus Haris Fatia tapi itu tidak dilakukan, ahli bisa berbeda pendapat," tuturnya.

"Padahal, awalnya dia bilang putusan MK harus diikuti, UU ITE tidak bisa mengkriminalkan orang yang bicara tentang fakta, orang yang kemudian mendasarkan kritiknya, pendapatnya itu berdasarkan fakta sebagaimana prasyarat yang diperuntukkan dalam pasal 27 ayat 5, yang penting itu adanya inkonsistensi," katanya.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Haris-Fatia, Ahli Hukum Tegaskan Siapapun Boleh Sampaikan Informasi untuk Kepentingan Umum

Sidang Kasus Haris-Fatia, Ahli Hukum Tegaskan Siapapun Boleh Sampaikan Informasi untuk Kepentingan Umum

News | Senin, 17 Juli 2023 | 17:00 WIB

Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut

Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut

Foto | Senin, 17 Juli 2023 | 15:08 WIB

Sidang Haris-Fatia, Ahli Pidana Tegaskan Perlindungan Lingkungan Hidup Tak Bisa Dicampur dengan Pencemaran Nama Baik

Sidang Haris-Fatia, Ahli Pidana Tegaskan Perlindungan Lingkungan Hidup Tak Bisa Dicampur dengan Pencemaran Nama Baik

News | Senin, 17 Juli 2023 | 14:57 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB