Pakai Narkoba di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Mohon-mohon Agar Tak Dipecat

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 18 Juli 2023 | 16:41 WIB
Pakai Narkoba di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Mohon-mohon Agar Tak Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Suara.com - Danu Arman, hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (18/7/2023). Ia dipecat lantaran kedapatan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.

Pemecatan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Rifai.

Majelis Kehormatan Hakim menyatakan kalau Danu Arman terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Poin 5 itu menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela. Sementara poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," ujarnya.

Sebelum resmi dipecat, Danu Arman sempat membacakan nota pembelaan. Dalam nota pembelaannya, Danu Arman mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ia juga meminta agar bisa diberikan kesempatan untuk meneruskan karirnya sebagai hakim.

"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," kata Danu Arman.

baca juga

Catatan hitam juga pernah dituliskan ketika Danu mendapatkan sanksi berat. Danu dikenai sanksi berupa skorsing selama dua tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor). [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YouTuber di Tangkap BNN, Bobon Santoso: Maafin Gua ya!

YouTuber di Tangkap BNN, Bobon Santoso: Maafin Gua ya!

Sukabumi | Selasa, 18 Juli 2023 | 11:22 WIB

Seorang YouTuber Diduga Kaki Tangan Ikut Terseret Skandal Narkoba Yoo Ah In

Seorang YouTuber Diduga Kaki Tangan Ikut Terseret Skandal Narkoba Yoo Ah In

Your Say | Senin, 17 Juli 2023 | 18:12 WIB

Baru Bebas Dua Bulan, Residivis di Kebumen Mau Gelar Pesta Sabu, ya Ditangkap Lagi

Baru Bebas Dua Bulan, Residivis di Kebumen Mau Gelar Pesta Sabu, ya Ditangkap Lagi

Purwokerto | Senin, 17 Juli 2023 | 11:30 WIB

Polisi Akui Tersangka KDRT di Serpong Park Adalah Residivis Narkoba

Polisi Akui Tersangka KDRT di Serpong Park Adalah Residivis Narkoba

Serang | Minggu, 16 Juli 2023 | 21:10 WIB

Babak Belur Dianiaya, BG Suami yang Piting Istri Hamil di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Babak Belur Dianiaya, BG Suami yang Piting Istri Hamil di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba

News | Minggu, 16 Juli 2023 | 17:26 WIB

Jalani Hidup Sulit Usai Terjerat Narkoba, Nam Tae Hyun Banjir Empati Knetz

Jalani Hidup Sulit Usai Terjerat Narkoba, Nam Tae Hyun Banjir Empati Knetz

Your Say | Minggu, 16 Juli 2023 | 17:17 WIB

Terkini

'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya

'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:53 WIB

Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng

Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng

Sumut | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:52 WIB

Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan

Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB

Bakal Ada Reshuffle Kabinet Agustus 2026? Mensesneg Beri Bocoran soal Pengisian Kursi Kosong

Bakal Ada Reshuffle Kabinet Agustus 2026? Mensesneg Beri Bocoran soal Pengisian Kursi Kosong

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB

Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal

Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:49 WIB

Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya

Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya

Sumsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:47 WIB

Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok

Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:47 WIB

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:45 WIB

Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari

Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:38 WIB

Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan

Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:35 WIB

×