3 Fakta Komunitas Facebook yang Picu Aktivitas Tak Wajar Pelaku-Korban Mutilasi Sleman

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 Juli 2023 | 20:16 WIB
3 Fakta Komunitas Facebook yang Picu Aktivitas Tak Wajar Pelaku-Korban Mutilasi Sleman
Tampang Terduga Pelaku Mutilasi Sleman yang Ditangkap di Bogor (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya sampai di situ, para pelaku juga dengan sadis merebus bagian pergelangan tangan dan kaki korban untuk menghilangkan jejak perbuatan mereka. Mereka berpikiran dengan merebus tubuh korban, maka bisa menghilangkan sidik jari.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI