"Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” kata Listyo dikutip dari lamas resmi humas.polri.go.id, Rabu (7/6).
Dalam upaya menindak TPPO, Listyo telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Satgas TPPO dibentuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi.
"Bapak Kapolri ditunjuk RI 1 sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional yang sebelumnya diemban oleh Menteri PPA," kata Sandi kepada wartawan, Senin (5/6).
Menurut Sandi, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran Polda untuk membentuk Satgasda atau Satuan Tugas Daerah TPPO. Satgasda TPPO nantinya dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah atau Wakapolda.
"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.
Buru Lima Bandar
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengklaim pihaknya tengah memburu lima bandar sindikat TPPO. Namun, identitas kelima bandar tersebut dirahasiakan karena khawatir melarikan diri.
"Sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari," kata Agus kepada wartawan, Selasa (6/6).
Agus memastikan kasus TPPO ini menjadi perhatian serius. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Presiden dan Kapolri.