Ini Hukum Bermain Slot Online dalam Islam, Heboh Cinta Mega Diduga Main saat Rapat Paripurna

Jum'at, 21 Juli 2023 | 19:50 WIB
Ini Hukum Bermain Slot Online dalam Islam, Heboh Cinta Mega Diduga Main saat Rapat Paripurna
Ilustrasi Game Slot Online (Unsplash) Ini Hukum Bermain Slot Online dalam Islam, Heboh Cinta Mega Diduga Main saat Rapat Paripurna
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega saat ini sedang menjadi sorotan publik. Ia dituding bermain game slot ketika rapat paripurna penyampaian pidato oleh Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (20/7/2023) kemarin.  

Akan terapi, saat dikonfirmasi Cinta langsung membantah dugaan tersebut  setelah rapat. Anggota dewan dari Fraksi PDIP ini mengaku jika dirinya bukan bermain game slot, melainkan Candy Crush. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa permainan itu dia mainkan sebelum paripurna berlangsung. 

Terlepas dari tuduhan itu, slot merupakan jenis game yang dapat dimainkan secara online. Tampilan game slot online menyerupai permainan casino di dunia nyata. Oleh karena itu, secara fakta yang ada permainan ini adalah sebuah perjudian nyata. 

Meskipun menjadi sebuah aktivitas perjudian, namun game slot yang menghasilkan uang ini diminati banyak masyarakat di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Mulai dari kalangan remaja hingga orang tua banyak yanh memainkan permainan online satu ini.

Kebanyakan dari mereka memainkannya di sejumlah aplikasi atau website yang memang dibuat untuk bermain judi slot. 

Hukum Bermain Slot Online dalam Islam 

Sebagaimana diketahui, Islam merupakan agama yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Sehingga segala aktivitas yang dilakukan umatnya diatur melalui syariat yang terkandung dalam ayat Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW. Tak terkecuali dalam hal permainan game slot online. 

Allah SWT memang membebaskan umat-Nya untuk bermaian apapun selama tidak ada ayat maupun hadits yang melarang permainan tersebut.

Terkait permainan atau hiburan yang telah diharamkan, salah satu ulama kontemporer yakni Syaikh Yusuf Al Qardawi menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîh bahwa permainan itu menjadi haram apabila: 

Baca Juga: Gembong Sebut Cinta Mega Main Judi Online Pakai Tablet Aset Milik Negara

1. Hiburan yang di dalamnya mengandung zina (beegaul dengan lawan jenis atau mempertontonkan aurat). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI