Anton juga memastikan kalai penunjukkan Ali sebagai kandidat Panglima TNI tidak melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 3 UU no.34/2004 tentang TNI, yang menyebut posisi Penglima TNI bisa dijabat dengan bergantian.
"Selain UU TNI tidak mewajibkan Presiden untuk menerapkan rotasi secara bergiliran bagi sosok Panglima TNI, pengalaman Jokowi dalam menunjuk sosok yang menduduki jabatan strategis seperti posisi Panglima TNI seringkali di luar pakem yang ada," katanya.
Dan pada akhirnya, lanjut Anton, sosok Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono tergantung pada keputusan Jokowi, apakah akan segera mengganti KSAD atau tidak.
Jika presiden segera mengganti KSAD dalam waktu dekat, maka bisa dipastikan Penglima TNI selanjutnya akan berasal dari Angkatan Darat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan