Jelang Pemilu 2024, Panglima TNI Tekankan Pentingnya Netralitas Prajurit

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 25 Juli 2023 | 20:00 WIB
Jelang Pemilu 2024, Panglima TNI Tekankan Pentingnya Netralitas Prajurit
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengimbau kepada seluruh prajurit TNI agar menjaga netralitas jelang Pemilu 2024 mendatang.

"Tentang pemilu, modal kita pertama netralitas kita dulu kita sampaikan kepada seluruh jajaran," kata Yudo di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Menurut Yudo, apabila prajurit TNI netral, maka akan mudah melakukan kegiatan pengamanan jelang kontestasi politik Pemilu 2024. 

"Harus dimodali dengan netralitas dulu. Tanpa netralitas, kita akan sulit untuk bisa tidak ke sana ke mari juga memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit," ucap Yudo.

"Modal awal menjelang ini saya tekankan pada seluruh jajaran untuk netral dulu. Kalau mau netral ini mau apa saja mudah," lanjut dia.

Dengan begitu, Yudo meyakini pemilu bisa berjalan dengan aman dan lancar apabila aparat keamanan tak ikut dalam urusan politik.

"Sehingga pemilu bisa berjalan dengan baik aman dan lancar. Tentunya harapan kita semuanya lah untuk itu," tutur dia.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak ke ranah pidana.

Berkaca pada Pemilu 2019, lanjut Puada, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus pengadilan karena pelanggaran netralitas ASN.

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekadar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tapi dampaknya luar biasa," kata dia dikutip dari situs resmi Bawaslu, Rabu (31/5).

Puadi menjelaskan bahwa dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.

Adapun temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu, sementara laporan datang dari masyarakat.

Perlu diketahui, Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. 

Di sisi lain, laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454, melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi, kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) kedaluarsa," tandas Puadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pastikan Gunakan Anggaran untuk Modernisasi Alutsista per Tahun, Panglima TNI Juga Fokuskan Kesejahteraan Prajurit

Pastikan Gunakan Anggaran untuk Modernisasi Alutsista per Tahun, Panglima TNI Juga Fokuskan Kesejahteraan Prajurit

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 18:34 WIB

Panglima TNI Akan Pimpin Langsung Latihan Gabungan Prajurit Tiga Matra

Panglima TNI Akan Pimpin Langsung Latihan Gabungan Prajurit Tiga Matra

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 18:01 WIB

Kirimkan Bantuan ke Ilaga yang Tengah Kekeringan, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Gangguan TPNPB-OPM

Kirimkan Bantuan ke Ilaga yang Tengah Kekeringan, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Gangguan TPNPB-OPM

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 17:14 WIB

Terkini

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:03 WIB

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:55 WIB

'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:51 WIB

DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh

DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:46 WIB

KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:44 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:42 WIB

DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan

DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:41 WIB

Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda

Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:34 WIB

PKB Singgung Sikap PDIP soal Aksi Tolak MBG: Jangan Bilang A, yang Dikerjakan B

PKB Singgung Sikap PDIP soal Aksi Tolak MBG: Jangan Bilang A, yang Dikerjakan B

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:33 WIB