Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:34 WIB
Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Tujuh anggota polri yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang terduga penyalahgunaan narkotika berinisial DK (38) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengemukakan, ada sembilan anggotanya yang melakukan tindak pidana penganiayaan berujung tewas.

Namun, baru tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara pelaku berinisial S, masih buron. Sedangkan seorang lainnya masih menjalani proses etik.

Sementara itu, inisial ketujuh tersangka anggota polri yang ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kemudian pasal 170, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Hengki saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Diketahui dalam Pasal 355 KUHP ayat (1) berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara Pasal 355 ayat (2) berbunyi, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Namun hingga saat ini, Hengki belum merinci terkait kronologi penganiayaan yang menewaskan DK. Hengki juga masih mendalami soal surat perintah kesembilan anggota polisi ini.

"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial DK ditemukan tewas di dalam sebuah jurang, Jalan Purwakarta RT 01/RW 01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin (24/7/2023) kemarin.

DK ditemukan oleh seorang sopir truk yang saat itu kebetulan tengah buag air kecil.

Saat ditemukan, DK dalam kondisi terlungkup bersama motor Honda Beat berkelir putih dengan nomor polisi B 6789 BJN. Diduga motor tersebut miliknya.

Diketahui, kunci sepeda motor tersebut masih menyantel di motor, kemudian ban depan motor tersebut dalam keadaan terpisah. Saat itu juga tidak ditemukan identitas dan barang milik korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Ibunda Bripda Rico, Anggota Densus 88 yang Jadi Korban Polisi Tembak Polisi

Cerita Ibunda Bripda Rico, Anggota Densus 88 yang Jadi Korban Polisi Tembak Polisi

Kalbar | Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:20 WIB

Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:05 WIB

Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Hukuman Mati, Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri, Ini Kronologinya

Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Hukuman Mati, Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri, Ini Kronologinya

Jakarta | Jum'at, 28 Juli 2023 | 20:02 WIB

Terkini

Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah

Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:05 WIB

6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?

6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:05 WIB

Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen

Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:59 WIB

Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?

Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:51 WIB

IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget

IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:34 WIB

Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz

Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:29 WIB

Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!

Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:26 WIB

4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald

4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:23 WIB

Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina

Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:06 WIB

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:00 WIB