Selain diproses pidana, keduanya juga terancam dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan.
Dalam kesempatan lain, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengungkap dari hasil autopsi ditemukan satu luka tembak pada telinga kanan Bripda Ignatius. Luka tersebut tembus hingga ke telinga kiri.
"Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," kata Hariyanto kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Hariyanto menjelaskan proses autopsi selesai dilakukan pada Selasa (25/7/2023) lalu. Ia memastikan tidak ada luka lain selain satu luka tembak tersebut.
"Ada luka tembak satu saja. Nggak ada (luka lain)," ungkapnya.