Ia juga menyodorkan UU 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang salah satu poinnya menyatakan bahwa pihak yang layak mengadili Henri dan Afri hanya polisi dan mahkamah militer.
KPK ngaku khilaf dan layangkan permintaan maaf
KPK kini tak mampu berkelit dan langsung meminta maaf kepada TNI lantaran sudah menetapkan Henri dan Afri tanpa proses melalui hukum militer.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023) tampak tak mampu membalas keberatan TNI dan meminta mereka memaafkan kekhilafan KPK.
“Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI),” ujar Johanis Tanak.
Kontributor : Armand Ilham