Alasan Habib Rizieq Ditolak Permohonan Umrohnya oleh Pemerintah, Ditjen PAS: Ada Syarat yang Belum Dipenuhi

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:43 WIB
Alasan Habib Rizieq Ditolak Permohonan Umrohnya oleh Pemerintah, Ditjen PAS: Ada Syarat yang Belum Dipenuhi
Habib Rizieq bebas bersyarakat. (Foto: Dok. Kemenkumham)

Suara.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkap alasan penolakan permohonan umrah yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Salah satu alasannya, karena ada syarat berpergian ke luar negeri termasuk umrah yang belum dipenuhi oleh mantan Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) itu.

"Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Rika mengatakan, syarat melakukan umrah yakni adanya surat keterangan dari Dirjen Imigrasi. Surat tersebut nantinya yang menyatakan klien Balai Permasyarakatan tidak termasuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri.

"Terdapat Persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan," jelas Rika.

"Dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," imbuhnya.

Gugatan Rizieq Shihab

Sebelumnya, HRS menggugat Kepala Bapas Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Pengacara HRS, Aziz Yanuar menjelaskan kliennya mengajukan gugatan lantaran tidak diizinkan untuk menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci.

baca juga

"Gugatan yang kami (Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab) ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab," ujar Aziz dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Aziz menyampaikan, pihaknya juga ingin membongkar adanya dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.

Kepada Aziz, Kejari Jakpus mengaku khawatir dengan minimnya pengawasan HRS saat menjalani umrah. Bagi Aziz, alasan itu menggelikan.

"Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," ujar Aziz.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya dengan sukarela membiayai tim Kejaksaan untuk mengawasi HRS jika menjalani umrah.

"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ungkapnya.

Selain itu, Aziz menyebut pihak Pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan.

Dalam hal ini, Aziz mengatakan, Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Untuk diketahui, HRS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dan akan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Terkait hal tersebut, Rizieq berkewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN

BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:02 WIB

Menerka Arah Dukungan Rizieq Shihab Soal Capres 2024, Dukung Prabowo Lagi?

Menerka Arah Dukungan Rizieq Shihab Soal Capres 2024, Dukung Prabowo Lagi?

News | Senin, 31 Juli 2023 | 08:33 WIB

Menhub Budi Lobi Arab Saudi Tingkatan Kerjasama Penerbangan Haji dan Umroh

Menhub Budi Lobi Arab Saudi Tingkatan Kerjasama Penerbangan Haji dan Umroh

Bisnis | Minggu, 23 Juli 2023 | 12:13 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×