Pernah Sebut 'Iblis Zalim', 5 Kontroversi Refly Harun yang Dipolisikan Bareng Rocky Gerung

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:42 WIB
Pernah Sebut 'Iblis Zalim', 5 Kontroversi Refly Harun yang Dipolisikan Bareng Rocky Gerung
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. [ANTARA/Royke Sinaga]

Refly sempat kecewa usai membaca poin-poin kontroversi yang diduga terdapat dalam omnibus law RUU Cipta Kerja. Ia menyayangkan aturan yang memeras hak buruh. Ia bahkan sampai menyebut pihak pembuat undang-undang tersebut iblis zalim.

Hal itu disampaikannya dalam video berjudul "BENAR-BENAR UU CILAKA!!!" yang diunggah ke kanal YouTube-nya pada Selasa (6/10/2020). Poin-poin yang dibaca Refly Harun berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Wah ini zalim sekali (pembuatnya). Saya kira, mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang membuat undang-undang seperti ini. Ini jelas sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan betapa lemahnya posisi pekerja," kata Refly.

Dituduh Bayar Napi untuk Keterangan Palsu

Refly Harun juga sempat dituduh membayar Abbi Rizal Afif Rp 7 juta untuk menyampaikan keterangan palsu. Diketahui bahwa Rizal yang terlibat kasus penculikan anak dan pencabulan, pernah ia wawancarai melalui podcast di kanal Youtube-nya.

Tudingan itu disampaikan aktivis media sosial Eko Kuntadhi, melalui akun Twitter @_ekokuntadhi. Ia menyebut bahwa Rizal dibayar Rp7 juta untuk berbohong sebagai mantan narapidana teroris di podcast Refly. Wawancara ini juga disebut rekayasa.

Refly kemudian membantah tuduhan itu dan mengatakan bahwa dirinya hanya memberikan uang transportasi kepada Rizal usai wawancara pada 9 Februari 2022. Uang ini diberikan sebagai biaya transport yang memang dibutuhkan narasumber podcast-nya.

"Saya kasih uang Rizal sekadarnya saja setelah wawancara itu. Saya lupa berapa, tapi tidak sampai Rp 500 ribu. Sekedar ongkos transport yang biasa saya berikan ke narasumber yang secara ekonomi memang saya pandang membutuhkan," jelas Refly.

Sebut Komite Penanganan Covid-19 Bisa Melanggar UU

Baca Juga: Dipolisikan Usai Sebut Jokowi dengan Kata-Kata Kotor, Rocky Gerung Buka Suara

Refly Harun juga pernah menyebut terbentuknya Komite Penanganan Covid-19 berpotensi melanggar UU. Sebab, saat itu, Jokowi belum mencabut status darurat kesehatan masyarakat serta darurat bencana nasional yang sudah ditetapkan.

Melalui konten YouTube bertajuk 'Perpres Baru Jokowi, Apa Bisa Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi', Refly mempertanyakan kedua status darurat itu. Sebab, keberadaannya belum dicabut, namun peraturan baru sudah dikeluarkan.

"Bagaimana dengan status dua darurat yang pernah diumumkan Jokowi? Ini (Komite Penanganan Covid-19) berpotensial melanggar UU," ujar Refly seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).

Melalui dua status darurat itu, pemerintah memberikan legitimasi kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pemimpin sektor. Mereka masih bisa turun tangan, meski keduanya menyatu dalam Komite Penanganan Covid-19.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI