Soal Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Bajingan Tolol, Arsul Sani PPP: Itu Masuk Kategori Penghinaan dan Penistaan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:22 WIB
Soal Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Bajingan Tolol, Arsul Sani PPP: Itu Masuk Kategori Penghinaan dan Penistaan
Rocky Gerung dipolisikan relawan Jokowi. [Suara.com/Adam Iyasa]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani menilai apa yang disampaikan Rocky Gerung yang menjadi kontroversi diduga menyebut Presiden Joko Widodo dengan sebutan bajingan tolol jelas itu merupakan bentuk penghinaan.

"Sebagai anggota Komisi 3 yang dahulunya berlatar belakang profesi praktisi hukum atau advokat, saya menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Rocky Gerung itu masuk dalam kategori penghinaan atau penistaan," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, pilihan kata atau diksi yang diviralkan itu jelas memenuhi unsur penghinaan atau penistaan.

"Orang waras akan mengatakan itu bukan kritik atau upaya koreksi dalam masyarakat beradab. Pilihan diksi-diksi seperti itu bagi mereka yang berakal sehat adalah penistaan yang berlindung dalam ruang bernama demokrasi dan kebebasan berekspresi," tuturnya.

Ia mengatakan, bahwa semua pihak boleh menyampaikan kritik, namun harus menggunakan diksi yang beradab.

"Kritik dalam masyarakat beradab tentu boleh, dan terbuka menyalahkan siapapun penyelenggara negara termasuk Presiden dengan ucapan atau tulisan menggunakan diksi yang lebih beradab seperti salah, keliru, bahkan ngawur, tapi bukan tolol, dungu atau bajingan," ujarnya.

Dilaporkan

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

baca juga

Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.

Lisman menjelaskan, alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim: Status Penahanan Panji Gumilang akan Disampaikan 1x24 Jam Usai Ditetapkan Tersangka

Bareskrim: Status Penahanan Panji Gumilang akan Disampaikan 1x24 Jam Usai Ditetapkan Tersangka

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:19 WIB

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:51 WIB

BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian

BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama hingga Ujaran Kebencian

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:45 WIB

Isi Lengkap Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi

Isi Lengkap Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:26 WIB

Dalih Rocky Gerung Usai Dipolisikan Sebut Jokowi 'Bajingan Tolol': Saya Berhak Ajukan Pandangan Politik

Dalih Rocky Gerung Usai Dipolisikan Sebut Jokowi 'Bajingan Tolol': Saya Berhak Ajukan Pandangan Politik

Your Say | Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:21 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis Terbaru Paling Recommended Tahun Ini

5 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis Terbaru Paling Recommended Tahun Ini

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 11:33 WIB

Berapa Harga Somethinc Loose Powder? Tahan Minyak Sampai 16 Jam

Berapa Harga Somethinc Loose Powder? Tahan Minyak Sampai 16 Jam

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:31 WIB

Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya

Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:28 WIB

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

OKI Kutuk Serangan Bom Drone ke Makkah, Kota Suci Umat Islam

OKI Kutuk Serangan Bom Drone ke Makkah, Kota Suci Umat Islam

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Era Baru Energi Indonesia, MNK Rokan Jadi Pionir Proyek Pengembangan MNK di Indonesia

Era Baru Energi Indonesia, MNK Rokan Jadi Pionir Proyek Pengembangan MNK di Indonesia

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 11:26 WIB

8 Rekomendasi Helm Half Face Double Visor INK, KYT hingga MDS, Harga Mulai 300 Ribu

8 Rekomendasi Helm Half Face Double Visor INK, KYT hingga MDS, Harga Mulai 300 Ribu

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 11:26 WIB

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:23 WIB

VR46 Rilis Buku Baru, Marc Marquez Ngaku Baru Mau Baca Kalau Sudah Pensiun

VR46 Rilis Buku Baru, Marc Marquez Ngaku Baru Mau Baca Kalau Sudah Pensiun

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:23 WIB

×