- KPK menunggu perkembangan persidangan terkait kemungkinan pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus suap.
- Bos Blueray John Field mengaku memberikan uang dua puluh satu miliar rupiah kepada Djaka Budhi Utama.
- John Field didakwa menyuap pejabat Bea Cukai agar barang impor perusahaannya cepat keluar dari proses pengawasan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemunculan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan tahap pembuktian di persidangan untuk kebutuhan pemeriksaan Djaka Budhi.
Dia menjelaskan Djaka Budhi masih bisa diperiksa pada tahap penyidikan karena KPK masih memiliki surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dan Sprindik dengan tersangka Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026, Gatot Heroe Hernanda (GH).
“Jadi kalau memang nanti fakta persidangan itu kuat untuk melawan itu (hukum), ya dipanggil gitu. Tapi kalau memang oh cukup yang sekarang ini, Gatot kan sebenernya udah ditahan, nanti penyidiknya akan menilai seperti apa fakta persidangan,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, Bos Blueray John Field mengakui memberikan uang total Rp21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama melalui amplop berkode BC1.
Berdasarkan BAP John, pemberian uang untuk Djaka diduga dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp3 miliar sehingga totalnya menjadi Rp21 miliar.
Dalam perkara ini, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” ungkap jaksa.
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.