"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Koalisi Sipil Desak Polri Bebaskan Panji Gumilang dari Pasal Penistaan Agama
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dibeberkan Amnesty, Angka Kekerasan dan Pelanggaran HAM yang Dilakukan Aparat Selama 2024 Meningkat
29 April 2025 | 19:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI