Koalisi Sipil Desak Polri Bebaskan Panji Gumilang dari Pasal Penistaan Agama

Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:33 WIB
Koalisi Sipil Desak Polri Bebaskan Panji Gumilang dari Pasal Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI