Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan Sesuai KUHP dan Undang-undang

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 20:38 WIB
Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan Sesuai KUHP dan Undang-undang
Ilustrasi anjing - hukuman penganiayaan terhadap hewan (Pexels)

Suara.com - Baru-baru ini, viral di media social Twitter tentang unggahan video penyiksaan anjing oleh sejumlah manusia yang tak punya hati. Hal ini pun langsung mengundang rekasi warganet dan menyumpahi para pelaku agar mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Lantas apa hukuman penganiayaan terhadap hewan?

Dalam undang-undang dan KUHP di Indonesia ternyata ada hukuman penganiayaan terhadap hewan. Nah, untuk mengetahui apakah ada pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan pengianiayaan terhadap hewan, mari simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan

Mengenai hukuman penganiayaan terhadap hewan ini tertuang pada beberapa pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Untuk lebih jelasnya, berikut ini pasal-pasal KUHP yang mengatur perihal hukuman penganiayaan hewan.

  • Pasal 302 KUHP

1. Pasal 302 KUHP ini berisi ancaman pidana kurungan selambatnya 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena telah melakukan penganiayaan ringan pada hewan sebagai berikut:

- Seseorang yang tanpa tujuan atau melampaui batas sengaja melukai, menyakiti, atau merugikan kesehatan hewan,

- Seseorang yang tanpa tujuan atau telah melampaui batas kesengajaan dengan tidak memberikan makan kepada hewan peliharaannya

2. Pasal 302 KUHP ini juga berisi tentang acamana pidana kurungan selambatnya 9 bulan atau denda paling banyak Rp300.000 bagi mereka yang melakukan perbuatan hingga menyebabkan hewan sakit lebih dari 7 hari (seminggu), cacat, mengalami luka berat, atau bahkan mati

3. Pada pasal 302 KUHP ini juga berisi tentang jika pemilik hewan secara resmi bersalah, maka hewan tersebut dapat dirampas;

4. Tidak ada tindak pidana untuk percobaan melakukan kejahatan tersebut

  • Pasal 540 KUHP

1. Pada pasal 540 KUHP ini berisi ancamam pidana kurungan selambatnya 8 hari atau denda paling banyak Rp250.000 karena telah melakukan penganiayaan terhadap hewan seperti berikut ini:

- Seseorang  yang menggunakan hewan yang melebihi batas kekuatannya untuk suatu pekerjaan

- Seseorang yang menggunakan hewan dengan cara menyakitan atan memberikan siksaan untuk suatu pekerjaan

- Seseorang yang melakukan penyiksaan terhadap hewan  cacat, pincang, luka-luka, kudisan, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk suatu pekerjaan

- Seseorang yang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan dengan cara menyakitkan atau menyiksa 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mirip Mario Dandy, Ketua DPRD Ambon Ucap Belasungkawa ke Korban Penganiayaan Anaknya Malah Disindir: Enggak Minta Maaf

Mirip Mario Dandy, Ketua DPRD Ambon Ucap Belasungkawa ke Korban Penganiayaan Anaknya Malah Disindir: Enggak Minta Maaf

Your Say | Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:20 WIB

Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati

Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:58 WIB

Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:05 WIB

Polda Metro Jaya Usut Kasus Penganiayaan Juru Kamera Kompas TV di Acara Diskusi GMPG

Polda Metro Jaya Usut Kasus Penganiayaan Juru Kamera Kompas TV di Acara Diskusi GMPG

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 14:59 WIB

Emosi David Ozora Masih Meledak-Ledak Pasca Alami Penganiayaan Oleh Mario Dandy CS, Efek Cedera Otak?

Emosi David Ozora Masih Meledak-Ledak Pasca Alami Penganiayaan Oleh Mario Dandy CS, Efek Cedera Otak?

Lifestyle | Kamis, 20 Juli 2023 | 20:55 WIB

Terkini

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:24 WIB

WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah

WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:11 WIB

Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB

Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:50 WIB

Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik

Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:46 WIB

Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang

Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:40 WIB

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:37 WIB

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz

Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:06 WIB

Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!

Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!

News | Rabu, 01 April 2026 | 08:59 WIB