Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan Sesuai KUHP dan Undang-undang

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 20:38 WIB
Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan Sesuai KUHP dan Undang-undang
Ilustrasi anjing - hukuman penganiayaan terhadap hewan (Pexels)

Suara.com - Baru-baru ini, viral di media social Twitter tentang unggahan video penyiksaan anjing oleh sejumlah manusia yang tak punya hati. Hal ini pun langsung mengundang rekasi warganet dan menyumpahi para pelaku agar mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Lantas apa hukuman penganiayaan terhadap hewan?

Dalam undang-undang dan KUHP di Indonesia ternyata ada hukuman penganiayaan terhadap hewan. Nah, untuk mengetahui apakah ada pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan pengianiayaan terhadap hewan, mari simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan

Mengenai hukuman penganiayaan terhadap hewan ini tertuang pada beberapa pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Untuk lebih jelasnya, berikut ini pasal-pasal KUHP yang mengatur perihal hukuman penganiayaan hewan.

  • Pasal 302 KUHP

1. Pasal 302 KUHP ini berisi ancaman pidana kurungan selambatnya 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena telah melakukan penganiayaan ringan pada hewan sebagai berikut:

- Seseorang yang tanpa tujuan atau melampaui batas sengaja melukai, menyakiti, atau merugikan kesehatan hewan,

- Seseorang yang tanpa tujuan atau telah melampaui batas kesengajaan dengan tidak memberikan makan kepada hewan peliharaannya

2. Pasal 302 KUHP ini juga berisi tentang acamana pidana kurungan selambatnya 9 bulan atau denda paling banyak Rp300.000 bagi mereka yang melakukan perbuatan hingga menyebabkan hewan sakit lebih dari 7 hari (seminggu), cacat, mengalami luka berat, atau bahkan mati

3. Pada pasal 302 KUHP ini juga berisi tentang jika pemilik hewan secara resmi bersalah, maka hewan tersebut dapat dirampas;

4. Tidak ada tindak pidana untuk percobaan melakukan kejahatan tersebut

  • Pasal 540 KUHP

1. Pada pasal 540 KUHP ini berisi ancamam pidana kurungan selambatnya 8 hari atau denda paling banyak Rp250.000 karena telah melakukan penganiayaan terhadap hewan seperti berikut ini:

- Seseorang  yang menggunakan hewan yang melebihi batas kekuatannya untuk suatu pekerjaan

- Seseorang yang menggunakan hewan dengan cara menyakitan atan memberikan siksaan untuk suatu pekerjaan

- Seseorang yang melakukan penyiksaan terhadap hewan  cacat, pincang, luka-luka, kudisan, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk suatu pekerjaan

- Seseorang yang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan dengan cara menyakitkan atau menyiksa 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mirip Mario Dandy, Ketua DPRD Ambon Ucap Belasungkawa ke Korban Penganiayaan Anaknya Malah Disindir: Enggak Minta Maaf

Mirip Mario Dandy, Ketua DPRD Ambon Ucap Belasungkawa ke Korban Penganiayaan Anaknya Malah Disindir: Enggak Minta Maaf

Your Say | Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:20 WIB

Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati

Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:58 WIB

Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:05 WIB

Polda Metro Jaya Usut Kasus Penganiayaan Juru Kamera Kompas TV di Acara Diskusi GMPG

Polda Metro Jaya Usut Kasus Penganiayaan Juru Kamera Kompas TV di Acara Diskusi GMPG

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 14:59 WIB

Emosi David Ozora Masih Meledak-Ledak Pasca Alami Penganiayaan Oleh Mario Dandy CS, Efek Cedera Otak?

Emosi David Ozora Masih Meledak-Ledak Pasca Alami Penganiayaan Oleh Mario Dandy CS, Efek Cedera Otak?

Lifestyle | Kamis, 20 Juli 2023 | 20:55 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB