Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:58 WIB
Kuasa Hukum Sebut Istri Korban Penganiayaan Polisi Syok; Suami Saya Ditangkap, Tapi Kok Mati
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Seorang pria berinisial DK (38) tewas usai dianiaya sembilan anggota Polri ketika menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kuasa hukum DK, Ramzy Brata Sungkar mengatakan, awalnya pihak keluarga korban merasa janggal dengan kematian korban. Ramzy mengatakan, saat itu istri DK mendatangi firma hukumnya lantaran curiga dengan kematian suaminya.

"Cuma ada kejanggalan, ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’. Udah itu aja, kita telusuri dong, saya langsung koordinasi ke Polda, ternyata sudah dilaporin," kata Ramzy, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Ramzy mengungkapkan bahwa laporan kematian kliennya bertipe A. Artinya, laporan tersebut dibuat pihak kepolisian.

"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A, laporannya langsung memang dari internal kepolisian," jelas Ramzy.

Ramzy sendiri hingga kini mengaku belum mengetahui pasti soal kematian kliennya lantaran perkara ini belum dibeberkan secara merinci oleh pihak kepolisian.

"Saya belum dapat info mengenai kejadian itu kapan, tapi ditemukannya hari Selasa itu, karena belum jelas banget sih," katanya.

Sebelumya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial DK (38) tewas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

"Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (28/7/2023).

Sementara seorang anggota yang masih buron atau masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisal S.

Hengki menuturkan, kesembilan orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga berujung tewas terhadap DK diduga gegara melakukan tindak pidana narkotika.

Saat ini, lanjut Hengki, pihaknya masih menelusuri tentang surat perintah dalam pelaksanaan tugas.

"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," ucapnya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP, kemudian pasal 170, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara

Tujuh Polisi Tersangka Penganiaya Terduga Penyalahguna Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:34 WIB

Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:05 WIB

Anggota Densus Tewas Gegara Rekannya Mabuk, Senpi yang Dipakai Bripda IMS Ternyata Ilegal dan Punya Senior

Anggota Densus Tewas Gegara Rekannya Mabuk, Senpi yang Dipakai Bripda IMS Ternyata Ilegal dan Punya Senior

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 16:43 WIB

Terkini

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB