Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:40 WIB
Catatan Panjang Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (Instagram/@jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu Bonar menyebut pemerintahan Jokowi membuka ruang pada selera dan sentimen politik kelompok konservatif. Kriminalisasi Panji Gumilang itu seakan jadi penegas bahwa pelanggaran HAM khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi akan berlanjut. 

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penodaan Agama

Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penyidik langsung memberi surat perintah penangkapan terhadap Panji.

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara. Penyidik juga menahan Panji selama 20 hari pertama sejak Rabu (2/8/2023) kemarin di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama di Era Jokowi

Pada tahun 2018 lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat banyak peristiwa pelanggaran kebebasan beragama selama 4 tahun pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK).

Sepanjang 2014-2018, sedikitnya ada sekitar 488 peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan yang dinilai tidak sesuai dengan janji soal pemenuhan hak asasi manusia. 

Beberapa kasus pelanggaran kebebasan beragama di era Jokowi-JK antara lain penyerangan Gereja St. Lidwina di Yogyakarta hingga pembubaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kalimantan.

Selain itu ada juga penyerangan, perusakan, dan pengusiran penganut Ahmadiyah di Lombok Timur serta perusakan dua wihara dan lima kelenteng di Medan.

Baca Juga: Meski Ngaku Nyaman Naik LRT, Jokowi Ungkap Kekurangan: Pintu Kurang, Ada Macet

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI