Tak hanya itu, pasca pernikahan mereka berdua, banyak warga sekitar yang menganggap K sengaja menikahi Mariana karena mengincar harta pengantin wanita. Mariana diketahui sebagai bos toko kelontong di daerahnya.
Namun hal ini dibantah oleh ibu K. Ia mengungkap dirinya tak meminta uang sedikit pun untuk pernikahan putra dan sahabatnya tersebut.
Viral pasca unggah foto pernikahan
Pernikahan keduanya viral di media sosial usai Mariana mengunggah foto pernikahannya di Facebook miliknya pada Minggu (3/7/2023) lalu. Keduanya tampak serasi menggunakan gaun dan jas dengan raut bahagia.
Namun, banyak warganet yang memberikan respons negatif atas pernikahan mereka. Pasalnya, peristiwa itu termasuk pernikahan di bawah umur, sehingga dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual.
Ketentuan pernikahan di Indonesia
Sebagai informasi, aturan mengenai pernikahan tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam UU tentang perkawinan itu, ditegaskan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila mempelai pria dan wanita minimal berumu 19 tahun.
Tak hanya itu, calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun juga harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan. Artinya, pria atau wanita yang masih berusia 19-20 tahun wajib mendapatkan izin ortu untuk menikah.
Baca Juga: Ogah Repoti Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul Jaelani Bakal Nikahi Tissa Biani Pakai Duit Sendiri
Maka dari itu, berdasarkan ketentuan itu, disimpulkan bahwa perkawinan di Indonesia pada dasarnya melarang pernikahan anak di bawah umur.
Kontributor : Dea Nabila