Alumni Al Zaytun Akui Wiranto hingga Hendropriyono Pernah Kunjungi Pesantren: Artis Juga Banyak

Fita Nofiana Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:32 WIB
Alumni Al Zaytun Akui Wiranto hingga Hendropriyono Pernah Kunjungi Pesantren: Artis Juga Banyak
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pondok Pesantren Al-Zaytun masih mengundang perhatian usai pimpinannya, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka.

Pondok pesantren tersebut belakangan menjadi sorotan usai berbagai ritual keagamaan yang dianggap berbeda dari lainnya. Pondok pesantren ini bahkann sering kali diduga sebagai saran NII yang dilarang di Indonesia.

Dulu diresmikan oleh Presiden BJ Habibie, rupanya beberapa politisi dan tokoh publik pernah berkunjung ke pesantren yang menuh kontroversi itu.

"Siapa tokoh yang dikenal publik mampir ke situ?" tanya pembawa acara podcast Kasisolusi, dikutip Jumat (4/8/2023).

"Ya Pak Wiranto, enggak tahu ngapain ya karena suara mungkin, terus Pak Harto pernah, abis itu Pak Habibie yang ngeresmiin, waktu masih jabat presiden," kata alumni Al Zaytun, Yudhika.

Yudhika sendiri menempuh pendidikan di Al Zaytun pada awal tahun 2000-an selama enam tahun.

"[Mereka] ya berkunjung," tambahnya.

Selain Wiranto, Mantan Kepala BIN Hendropriyono juga disebut pernah datang ke Al Zaytun.

"Gini apa namanya di saat orang ternama bahkan publik figur pun sering, jadi ada kebebasan buat santri yang mau datang ya datang yang enggak kan enggak," ungkap Yudhika.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Pidana Umum dan Khusus Panji Gumilang di Luar Kasus Penodaan Agama

"Kan suka ngundang artis juga banyak, terserah santrinya mau [datang] apa enggak," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. Pada Rabu (2/8/2023), dia resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI