Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari. 

• Bendera Negara wajib dikibarkan dalam setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri. 

• Dalam rangka untuk pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah harus memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tak mampu. 

• Selain pengibaran di setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional ataupun peristiwa lain. 

Pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT RI dilakukan oleh dan/atau di: 

• Warga negara yang berhak menguasai hal penggunaan rumah 

• Gedung atau kantor 

• Satuan pendidikan 

• Transportasi umum 

Baca Juga: Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Ketahui 15 Link dan Cara Mengunduhnya

• Transportasi pribadi 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI