Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? (Unsplash)

Suara.com - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang Ke-78 sudah semakin dekat. Untuk memeriahkan momen bersejarah ini, masyarakat sudah mulai bisa memasang bendera merah putih. Lantas pemasangan bendera merah putih sampai kapan? Simak aturan dan larangan dalam pemasangan bendera merah putih selengkapnya berikut ini.

Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus dapat dilakukan secara serentak oleh seluruh masyarakat Indonesia di sekitar lingkungan masing-masing. Pemasangan Bendera Merah Putih ini adalah salah satu simbol dari partisipasi warga dalam menyambut perayaan HUT RI ke-78. 

Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia menghimbau kepada masyarakat dan instansi untuk mengibarkan Bendera Merah Putih. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 17 Agustus 2023 mendatang. 

Adapun himbauan untuk pemasangan Bendera Merah Putih ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023. Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023, sebagai bentuk untuk menyambut puncak peringatan HUT RI 17 Agustus tahun 2023. 

Selain dikibarkan di lingkungan rumah, Bendera Merah Putih juga bisa dipasang di beberapa tempat, seperti di gedung, sekolah, ataupun sepanjang jalan raya. Ada pula imbauan lain yakni masyarakat untuk memasang berbagai macam dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, poster, baliho dan lain sebagainya secara serentak dan dapat dimulai sejak tanggal 20 Juni 2023. 

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih 

Terdapat beberapa aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, aturan pemasangan Bendera Merah Putih tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan juha Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Di dalam Pasal 7 disebutkan aturan-aturannya yaitu sebagai berikut: 

• Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam. 

• Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari. 

• Bendera Negara wajib dikibarkan dalam setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri. 

• Dalam rangka untuk pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah harus memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tak mampu. 

• Selain pengibaran di setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional ataupun peristiwa lain. 

Pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT RI dilakukan oleh dan/atau di: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Ketahui 15 Link dan Cara Mengunduhnya

Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Ketahui 15 Link dan Cara Mengunduhnya

Tekno | Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:26 WIB

35 Banner 17 Agustus 2023 Gratis untuk Semarakkan HUT Ke-78 RI

35 Banner 17 Agustus 2023 Gratis untuk Semarakkan HUT Ke-78 RI

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:20 WIB

Siap-Siap Lomba 17 Agustus, Ini Cara Ajarkan Nilai Sportivitas ke Anak

Siap-Siap Lomba 17 Agustus, Ini Cara Ajarkan Nilai Sportivitas ke Anak

Lifestyle | Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:36 WIB

Contoh Pidato tentang 17 Agustus di Sekolah Singkat dan Bermakna Dalam

Contoh Pidato tentang 17 Agustus di Sekolah Singkat dan Bermakna Dalam

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor

Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:00 WIB

Alasan Umbul-Umbul Dipasang Jelang 17 Agustus, Simbol Menyemarakkan Hari Kemerdekaan

Alasan Umbul-Umbul Dipasang Jelang 17 Agustus, Simbol Menyemarakkan Hari Kemerdekaan

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB