Terbitkan Perpres 48/2023, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan KPC-PEN

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 10:40 WIB
Terbitkan Perpres 48/2023, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan KPC-PEN
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (Instagram/@jokowi)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Perpres ditetapkan Jokowi pada Jumat (4/8/2023). Adapun perpres diterbitkan lantaran status pandemi Covid-19 sudah dinyatakan berakhir dan pandemi yang telah berubah menjadi endemi di Indonesia.

Perpres yang dimaksud terdiri dari 6 pasal.

Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan Covid-19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan Covid-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan COVID-19, yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan /atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator (menko) bidang perekonomian, menko bidang kemaritiman dan investasi, menko bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK), menteri keuangan, mendagri dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa obat dan vaksin Covid-19, yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keppres 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Pasal 3 ayat (2) menjelaskan obat dan vaksin dimaksud tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu; sedangkan Pasal 3 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai penggunaan obat dan vaksin tersebut diatur peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, pada Pasal 4 dijelaskan segala kebijakan KPCPEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum status pandemi berakhir, masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 dijelaskan sejumlah perpres yang sudah tidak berlaku lagi sejak Perpres baru ini ditetapkan ialah Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Terakhir, Pasal 6 menyebutkan bahwa Perpres Nomor 48 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Agustus 2023. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rocky Gerung Mendadak Ngaku Teman Anak Jokowi, Gibran Kasih Emoji Kodok: So Sweet...

Rocky Gerung Mendadak Ngaku Teman Anak Jokowi, Gibran Kasih Emoji Kodok: So Sweet...

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:33 WIB

Rocky Gerung Ngaku Berteman Sama Anak Jokowi, Reaksi Kesengsem Gibran Disorot

Rocky Gerung Ngaku Berteman Sama Anak Jokowi, Reaksi Kesengsem Gibran Disorot

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:53 WIB

Rocky Gerung Akhirnya Minta Maaf, tapi Tetap Nantang: Kalau Huru-hara Berlanjut Berarti Ada Sponsor

Rocky Gerung Akhirnya Minta Maaf, tapi Tetap Nantang: Kalau Huru-hara Berlanjut Berarti Ada Sponsor

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:53 WIB

Analis Menilai Ada Endorsement Jokowi untuk Ridwan Kamil Saat Puji Investasi Jawa Barat

Analis Menilai Ada Endorsement Jokowi untuk Ridwan Kamil Saat Puji Investasi Jawa Barat

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:37 WIB

Kronologi Rocky Gerung Dipersekusi PDIP, Padahal Akui Berjasa bagi Megawati

Kronologi Rocky Gerung Dipersekusi PDIP, Padahal Akui Berjasa bagi Megawati

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:21 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB