Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di Mata Demokrat: Persengkongkolan Jahat Demi Cari Muka dan Politik Dinasti

Ria Rizki Nirmala Sari, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 15:12 WIB
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di Mata Demokrat: Persengkongkolan Jahat Demi Cari Muka dan Politik Dinasti
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: kbr.id)

Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menilai, jika publik menangkap adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun, itu diperuntukan untuk mendorong putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.

Awalnya Kamhar menyampaikan, adanya gugatan tersebut sebenarnya bisa dipahami dan akan menjadi diskursus publik yang berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi jika motif dan semangatnya, benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia minimal terbaik.

"Namun publik mengetahui dan menangkap semangat dari dinamika ini tidak demikian, melainkan merujuk atau diperuntukkan pada Gibran bin Jokowi agar bisa dinominasikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang," kata Kamhar saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023).

Terlepas dari polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, kata dia, hal itu jelas merupakan bentuk politik cari muka.

"Terbaca dengan jelas ini adalah bentuk ‘politik cari muka’ serta ‘politik dinasti’. Ini persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi," tuturnya.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat menemui sejumlah organ Relawan Jokowi di Rumah Makan Talaga Sampireun, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat menemui sejumlah organ Relawan Jokowi di Rumah Makan Talaga Sampireun, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Kendati begitu, Kamhar mengatakan, jika dirinya percaya MK bisa mendeteksi hal yang sama seperti apa yang disampaikannya.

"Kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan Hakim MK serta komitmennya terhadap demokrasi sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini," pungkasnya.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

baca juga

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rocky Gerung Curhat Dipersekusi Usai Kritik Jokowi: Saya Nggak Boleh Masuk Kampus

Rocky Gerung Curhat Dipersekusi Usai Kritik Jokowi: Saya Nggak Boleh Masuk Kampus

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 14:16 WIB

Poin-poin Klarifikasi Rocky Gerung: Tegaskan Tak Ada Maksud Hina Pribadi Jokowi

Poin-poin Klarifikasi Rocky Gerung: Tegaskan Tak Ada Maksud Hina Pribadi Jokowi

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:12 WIB

Latih Jurkam Muda PDIP, Hasto Sebut Tim Tujuh Jokowi akan Berikan Pengarahan Menangkan Ganjar dan Partai di 2024

Latih Jurkam Muda PDIP, Hasto Sebut Tim Tujuh Jokowi akan Berikan Pengarahan Menangkan Ganjar dan Partai di 2024

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:09 WIB

Bak Ogah Dipolisikan Lagi, Rocky Gerung Coba-coba Kritik Jokowi dengan Sopan, tapi...

Bak Ogah Dipolisikan Lagi, Rocky Gerung Coba-coba Kritik Jokowi dengan Sopan, tapi...

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:43 WIB

Rocky Gerung Minta Maaf Usai Dilaporkan ke Polisi soal Tuduhan Hina Jokowi

Rocky Gerung Minta Maaf Usai Dilaporkan ke Polisi soal Tuduhan Hina Jokowi

Your Say | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:13 WIB

Terkini

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:33 WIB

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:29 WIB

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:26 WIB

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:22 WIB

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:12 WIB

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Sport | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:10 WIB

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

×