Momen Pria Tak Tahan 'Nyosor' ke Pasangan Usai Tunangan Viral, Memangnya Sudah Sah Secara Agama?

Dita Alvinasari | Suara.com

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:32 WIB
Momen Pria Tak Tahan 'Nyosor' ke Pasangan Usai Tunangan Viral, Memangnya Sudah Sah Secara Agama?
Ilustrasi pertunangan. (Pexels.com/TranStudios Photography & Video)

Suara.com - Momen pertunangan sepasang kekasih viral di media sosial. Bukan tanpa sebab, keduanya menjadi perbincangan buntut aksi si pria yang tak tahan untuk mengecup kekasihnya usai bertunangan.

Dilihat dari unggahan akun Instagram @terang_media, terlihat momen ketika pria berkemeja biru dongker memasangkan cincin ke jari manis kekasihnya yang kala itu memakai dress berwarna pink.

"Momen seorang pemuda terlalu buru-buru dalam mengambil tindakan hingga lupa situasi dan kondisi," tulis pengunggah video dikutip Sabtu (5/8/2023).

Usai cincin tunangan terpasang, si wanita langsung mencium tangan kekasihnya yang kemudian membuat sang pria refleks ingin mengecup balik wajah calon istrinya.

Namun, sebelum berhasil mencium sang kekasih, si pria berpeci itu tampak sadar dengan perilakunya. Ia pun langsung terduduk malu sambil menutup mulutnya dengan tangan. 

Kejadian ini pun tak luput dari sorotan. Dalam komentarnya warganet menyinggung soal tradisi tunangan atau tukar cincin yang sebenarnya tak sesuai dengan syariat Islam.

"Kalau masang cincin tunangan lebih baik orang tua atau walinya yang perempuan," komentar warganet.

"Makanya kan sebenarnya tunangan itu emaknya yang masang cincin. Sekarang syariat nggak pada didengar," timpal warganet lain.

"Lah baru tunangan udah cium tangan," imbuh yang lain.

Menyusul banyaknya komentar kontra atas momen tersebut, memang bagaimana hukum bertunangan menurut Islam?

Dilansir dari berbagai sumber, dalam Islam tidak ada tuntunan untuk melakukan prosesi pertunangan. Sebagai gantinya, ada yang namaanya prosesi khitbah bagi seorang wanita dan pria yang hendak menikah.

Khitbah itu sendiri artinya proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan.

Oleh karena itu, sepasangan kekasih yang baru bertunangan masih belum dianggap sebagai pasangan yang sah ataupun halal secara agama. Keduanya pun tidak memiliki kewajiban dan hak untuk memberikan atau mendapatkan nafkah baik lahir maupun batin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelewat Bucin! Wanita Rela Bohongi Ortu demi Biayai Pacar Selama 12 Tahun, Kini Malah Ditinggal Nikah

Kelewat Bucin! Wanita Rela Bohongi Ortu demi Biayai Pacar Selama 12 Tahun, Kini Malah Ditinggal Nikah

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:06 WIB

Curhat Pilu Lihat Suami Terjerat Judi Online, Rumah sampai BPKB Mobil-Motor Digadai demi Kejar Jackpot

Curhat Pilu Lihat Suami Terjerat Judi Online, Rumah sampai BPKB Mobil-Motor Digadai demi Kejar Jackpot

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 15:47 WIB

Viral Kisah Bocah 16 Tahun Nikahi Sahabat Ibunya, Begini Pandangan Islam Soal Pernikahan di Bawah Umur

Viral Kisah Bocah 16 Tahun Nikahi Sahabat Ibunya, Begini Pandangan Islam Soal Pernikahan di Bawah Umur

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 15:39 WIB

Viral Curhatan Pedagang Kena Tipu Uang Pecahan Rp2 Ribu Diwarnai Mirip Rp20 Ribu

Viral Curhatan Pedagang Kena Tipu Uang Pecahan Rp2 Ribu Diwarnai Mirip Rp20 Ribu

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 14:55 WIB

Terkini

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

News | Senin, 27 April 2026 | 22:21 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

News | Senin, 27 April 2026 | 21:46 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

News | Senin, 27 April 2026 | 21:18 WIB