5 Cara Perpanjang Masa Aktif Telkomsel, Simpel!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:15 WIB
5 Cara Perpanjang Masa Aktif Telkomsel, Simpel!
Ilustrasi cara perpanjang masa aktif Telkomsel (unsplash)

Suara.com - Pengguna kartu Telkomsel memiliki jumlah yang tidak sedikit, dan menjadi pengguna loyal yang mungkin saja tidak mengganti nomornya sejak petama memiliki telepon seluler.

Namun masalah paling umum yang ditemui saat ini adalah terkait masa aktif kartu, yang tidak jarang terlupakan karena tidak lagi diisi pulsa. Beberapa cara perpanjang masa aktif Telkomsel bisa Anda lihat di sini!

1. Kode UMB *888#

Cara pertama adalah dengan menggunakan kode tersebut. Langkahnya adalah:

  • Buka menu panggilan di HP Anda
  • Ketikan kode *888# dan klik tombol panggil
  • Tunggu jendela pop-up muncul yang berisi pilihan menu
  • Tulis angka yang menunjukkan Beli Masa Aktif
  • Lalu pilih sesuai kebutuhan
  • Ketik 1 untuk melanjutkan pembelian
  • Dan proses pembelian paket masa aktif akan berhasil jika Anda memiliki cukup pulsa.

Mudah bukan?

2. Lewat Kode UMB *500*05#

Cara kedua bisa dilakukan dengan koda *500*05#. Selengkapnya sebagai berikut:

  • Buka menu panggilan di HP Anda
  • Ketikan kode *500*05# dan klik tombol panggil
  • Pilihan paket masa aktif akan muncul, dan Anda bisa memilih sesuai kebutuhan
  • Ketik 1 untuk melanjutkan pembelian

Proses pembelian akan berhasil jika pulsa Anda cukup.

3. Melalui Aplikasi MyTelkomsel

  • Buka aplikasi MyTelkomsel
  • Masuk dengan akun yang Anda miliki
  • Klik menu Belanja
  • Cari produk Perpanjangan Masa Aktif
  • Tentukan opsi yang Anda inginkan
  • Klik tombol bertuliskan Sekali Beli
  • Pilih metode pembayaran
  • Selesaikan proses pembayaran

Cara ini dapat dilakukan jika Anda memiliki aplikasi MyTelkomsel di perangkat HP Anda.

4. Situs Resmi Telkomsel

Untuk cara keempat adalah sebagai berikut:

  • Buka tempat beli paket Telkomsel pada https://www.telkomsel.com/shops/home?utm_source=wec&utm_medium=quickbutton&utm_campaign=belanja 
  • Masukkan nomor Anda pada kolom pengisian Masukkan Nomor HP
  • Klik tombol Cari Paket
  • Pilih Paket Masa Aktif, dan tentukan paket yang Anda butuhkan
  • Klik Beli
  • Verifikasi pembelian yang dilakukan
  • Isikan alamat email
  • Pilih pembayaran yang akan digunakan
  • Selesaikan pembayaran

Dalam waktu singkat proses akan selesai dan Anda akan masuk ke halaman Status Pemesanan

5. Outlet DigiPOS

Cara terakhir yang dapat Anda lakukan adalah mengunjungi outlet DigiPOS. Anda dapat menyambangi outlet DigiPOS secara langsung, dan meminta informasi mengenai paket masa aktif yang ditawarkan di sana. Anda dapat melakukan transaksi seperti biasa, dan menyelesaikannya dengan pembayaran.

Itu tadi kira-kira cara perpanjang masa aktif Telkomsel yang dapat disampaikan. Informasi ini disampaikan juga pada situs resmi di telkomsel.com, sehingga Anda dapat mengandalkan informasi tersebut.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Cara Menyusun Skala Prioritas Ini Bikin Hidupmu Terhindar dari Stress

4 Cara Menyusun Skala Prioritas Ini Bikin Hidupmu Terhindar dari Stress

Your Say | Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:27 WIB

Sri Mulyani Mau Sistem Bayar Pajak Semudah Orang Beli Pulsa

Sri Mulyani Mau Sistem Bayar Pajak Semudah Orang Beli Pulsa

Bisnis | Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:52 WIB

Cara Dapat Uang dari Google Rp 15 M, Cek Syarat dan Langkah-langkahnya

Cara Dapat Uang dari Google Rp 15 M, Cek Syarat dan Langkah-langkahnya

News | Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 dan Syaratnya, Registrasi Online di pandang.istanapresiden.go.id

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 dan Syaratnya, Registrasi Online di pandang.istanapresiden.go.id

News | Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Niat Mandi Wajib Pria dan Tata Cara Supaya Bisa Kembali Suci untuk Beribadah

Niat Mandi Wajib Pria dan Tata Cara Supaya Bisa Kembali Suci untuk Beribadah

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:01 WIB

Doa Mandi Besar Setelah Haid, Cek Perbedaan Tata Cara

Doa Mandi Besar Setelah Haid, Cek Perbedaan Tata Cara

News | Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:35 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB