Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Digugat ke MK, PAN: Tidak Krusial

Senin, 07 Agustus 2023 | 13:12 WIB
Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Digugat ke MK, PAN: Tidak Krusial
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi saat menanggapi perihal gugatan batas minimal usia capres dan cawapres di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai pembahasan soal batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden bukan hal yang krusial.

Dia mengatakan dirinya pernah dua kali menjadi panitia khusus (pansus) yang membahas Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu saat masih menjadi rancangan.

Saat itu, Viva menyebut situasi kebatinan saat membahas batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 35 tahun menjadi 40 tahun bukan hal yang krusial.

"Pembahasan pada usia dalam pansus RUU Pemilu di mana saya ikut di dalamnya, tidak krusial karena sebagian besar fraksi menyatakan kalau kemudian diubah dari 35 tahun menjadi 40 tahun pertimbangannya dari sisi akademis," kata Viva di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

"Secara teoritis, itu sudah ada pendewasaan psikologi mental, spiritual kebijakan, pengalaman empiris dalam kehidupan dan soal kompetensi. Nah, sekarang ada gugatan ke MK, terserah kepada MK karena soal usia tidak diatur di UUD 1945," tambah dia.

Karena tidak diatur dalam UUD 1945, menurut Viva, Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi untuk memberi putusan berupa open legal policy atau dikembalikan kepada pembuat undang-undang.

"PAN akan mengembalikan kepada MK karena keputusan MK dinal dan mengikat. Apapun yang diputuskan oleh MK, akan dipatuhi oleh PAN," tandas Viva.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Baca Juga: 4 Perubahan yang Dijanjikan Anies Jika Jadi Presiden: Sektor Kesehatan hingga Pendidikan

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI