Terungkap! Buronan Harun Masiku Bisa Keluar - Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Terbit

Senin, 07 Agustus 2023 | 19:36 WIB
Terungkap! Buronan Harun Masiku Bisa Keluar - Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Terbit
Terungkap! Buronan Harun Masiku Bisa Keluar - Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Terbit. [dokumentasi demokrasi]

Suara.com - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku terdeteksi berada di Indonesia. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti membenarkan Harun Masiku pernah ke luar negeri, namun kembali lagi sehari kemudian.

"16 Januari 2020 dia keluar, besoknya (17 Januari) balik ke Indonesia. Red Notice (Harun Masiku) keluar tanggal 30 Juni 2021," kata Krishna sata dihubungi wartawan, Senin (7/8/2023).

Dikatakannya, Harun masiku dapat keluar masuk sebelum red notice diterbitkan.

"Dia keluar masuk sebelum red notice diterbitkan," kata Krishna.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengungkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku terdeteksi di Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengungkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku terdeteksi di Indonesia. (Suara.com/Yaumal)

Terlacak di Indonesia

Berdasarkan data yang dimiliki Divisi Hubungan Internasional Polri, Harun Masiku terdeteksi berada di Indonesia.

"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna Murti Krishna Murti.

Krishna Murti menyebut Harun Masiku pernah keluar dan masuk Indonesia.

"Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor," katanya.

Baca Juga: 3 Tahun Buron Kini Terlacak di Indonesia, ICW: Amat Terlihat Upaya KPK Lindungi Harun Masiku

Ditegaskannya, meski ada informasi Harun Masiku di dalam negeri, Polri tidak akan menghentikan pencarian di luar negeri.

"Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," tegasnya.

Buron Tiga Tahun

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI