Kasus Polisi Tembak Polisi
Dalam kasus ini, Bripka IG dan Bripda IMS telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Bripda IDF. Keduanya juga telah menjalani sidang etik Polri dengan putusan dipecat dari anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua tersangka pun menyatakan banding terkait putusan sidang etik tersebut,
Sementara itu kasus hukum masih berjalan dan ditangani oleh Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat. Bripda IDF tewas tertembak pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Pelaku penembakan yakni Bripda IMS menggunakan senjata rakitan milik Bripka IG. Ketika itu Bripda IMS sedang mabuk sehingga membuat senjata api meletus dan mengenai bagian leher korban.
Namun kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang mengatakan pihak keluarga korban menduga mendiang sengaja dibunuh bukan tertembak tak sengaja. Pasalnya Bripda IDF disebut sering menolak ajakan negatif dari senior di kesatuanya. Bahkan seniornya itu diduga kerap memaksa korban untuk menenggak minuman keras.
Kontributor : Trias Rohmadoni