Berapa Besaran Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer?

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 11 Juli 2023 | 17:35 WIB
Berapa Besaran Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer?
Ilustrasi PNS - Berapa Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer? (Dok. Litbang Kemendagri)

Suara.com - Sudahkah Anda mendengar istilah PNS part time? Formasi ini agendanya akan dihadirkan oleh pemerintah, dengan nama resmi Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. Nantinya formasi ini akan menggantikan status tenaga honorer yang akan dihapus. Tapi sebenarnya berapa gaji PNS part time ini?

Rencana ini dimuat dalam RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atas penghapusan tenaga honorer, yang akan dilakukan 28 November 2023 mendatang.

Berapa Gaji PNS Part Time?

Jika mengacu pada berbagai sumber, gaji yang akan diterima akan cukup beragam. Rentang gaji yang diberikan adalah antara Rp2,07 juta per bulan, hingga Rp5,61 juta per bulan. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Namun angka ini dinilai masih tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan saat berstatus sebagai honorer. Hal ini kemudian disanggah oleh pihak pemerintah, bahwa gaji PNS part time ini menyesuaikan dengan jam kerjanya.

Nantinya PNS part time tidak harus berada secara penuh di kantor, karena statusnya sebagai pekerja paruh waktu. Dengan demikian, penghasilan yang diterima tentu akan berbeda dengan pekerja yang bekerja penuh waktu di instansi dan lembaga pemerintah.

Perkiraan Jumlah Tenaga Honorer

Hingga saat artikel ini ditulis, diperkirakan ada sekitar 2,3 juta pegawai yang berstatus honorer di seluruh Indonesia. Hal ini muncul dari hasil verifikasi pemerintah pada tahap sebelumnya, sehingga nantinya akan dibahas mengenai besaran biaya yang akan dianggarkan untuk mengganti status honorer jadi PNS part time ini.

PPPK part time atau PNS part time kemudian rencananya hanya akan bekerja sesuai dengan waktu ayng telah disepakati. Rincian mengenai eksekusi ini masih akan dibahas dengan lembaga dan instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.

baca juga

Masih terus dibahas, diharapkan regulasinya secara detail dan komprehensif akan segera selesai dan dapat disahkan pada masa sidang rapat paripurna terdekat. Hal ini bertujuan agar persiapan yang dilakukan dapat lebih maksimal, dan memberikan hasil terbaik untuk masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan ini.

Itu tadi sekilas mengenai pembahasan status dan gaji PNS part time, yang tengah dimatangkan oleh pemerintah dan anggota DPR, serta pihak terkait. Semoga hal ini akan membawa perubahan yang positif untuk masyarakat, sehingga meningkatkan derajat hidup orang banyak.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI

Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI

News | Senin, 10 Juli 2023 | 17:01 WIB

Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?

Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?

News | Senin, 10 Juli 2023 | 16:23 WIB

Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?

Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 20:06 WIB

PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:59 WIB

Alhamdulillah Tenaga Honorer Ayem Tak Akan Kena PHK Massal Karena Hal Ini

Alhamdulillah Tenaga Honorer Ayem Tak Akan Kena PHK Massal Karena Hal Ini

Metro | Jum'at, 07 Juli 2023 | 13:52 WIB

Mengintip Gaji Atlet yang Diangkat Jadi PNS Kemenpora, Ada Banyak Tunjangan!

Mengintip Gaji Atlet yang Diangkat Jadi PNS Kemenpora, Ada Banyak Tunjangan!

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:54 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×