Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh dilaporkan ke polisi usai pidatonya dinilai berunsur pornografi. Zudan menganalogikan burung dalam pidatonya.
Pernyataan itu disampaikan saat Zudan menghadiri acara coffee morning bersama DPRD Sulbar dan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar (Pemprov Sulbar) di Taman Marasa Corner Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (3/8). Zudan membahas kinerja ASN dalam lingkup Pemprov Sulbar dan menyebutkan analogi dengan ‘burung’.
"Dia hanya dibutuhkan menonjol saat akan bekerja. Dan burung itu menyerang untuk membahagiakan. Dan yang diserang itu merasakan kepuasan, kebahagiaan, kenikmatan," sambung Zudan.
Berkaitan dengan pidato tersebut, berikut ini profil Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif yang dilaporkan karena pakai analogi burung dalam pidatonya.
Zudan Arif Fakrulloh adalah sosok kelahiran Sleman, D I Yogyakarta pada 24 Agustus 1960. Artinya, kini ia berusia 63 tahun.
Berkaitan dengan pendidikannya, Zudan Arif menempuh pendidikan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 1988 hingga 1992. Zudan melanjutkan pendidikan jenjang magister-nya di Program Magister Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) pada 1993 hingga 1995.
Berikutnya, pendidikan jenjang doktor-nya ditempuh pada Universitas Diponegoro tahun 1996 hingga 2001. Seluruh pendidikan tingginya diselesaikan dengan beasiswa seperti Yayasan Adji Darma Bhakti, Yayasan Wijaya kusuma Surabaya, dan Program Urge World Bank.
Zudan dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sejak remaja karena turut ikut dalam kegiatan karate, pecinta alam, dan karang taruna.
Mantan Dirjen Dukcapil ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua OSIS SMAN 3 Padmanaba Yogyakarta. Zudan juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UNS.
Zudan pernah menjadi dosen di FH Universitas Wijaya Kusuma. Kemudian, Zudan menjadi dosen di Fakultas Hukum Untag Surabaya dan Universitas Borobudur.
Selanjutnya, Zudan bergabung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai CPNS di Badan Diklat pada 1 April 1999. Saat itu, ia diarahkan menjadi Widyaiswara.
Pada Desember 2002, ia ditugaskan sebagai eselon IV di Badan Diklat Kemdagri untuk menyusun kebijakan pengelola STPDN dan IIP yang bergabung menjadi IPDN. Pada 2008, Zudan ditugaskan ke biro Hukum Setjen Kemdagri sebagai Kabag Penyusunan Perundang-Undangan.
Pada 2010, Zudan ditetapkan sebagai Plt. Kabiro Hukum Kemdagri. Ia dilantik sebagai Kabiro Hukum Kemdagri pada 2011.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. adalah ahli Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum. Ia dianugerahi sebagai Guru Besar Termuda dalam usia 35 tahun oleh komunitas intelektual Ilmu Hukum Indonesia.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Gorontalo pada 2016 hingga 2017. Kini ia menjabat sebagai Pj Gubernur Sulbar.