Dinas Pendidikan DKI Tegaskan Tak Boleh Ada Toilet Gender Netral di Sekolah SD Hingga SMA

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 04:55 WIB
Dinas Pendidikan DKI Tegaskan Tak Boleh Ada Toilet Gender Netral di Sekolah SD Hingga SMA
Ilustrasi--Sekolah Dasar Negeri di Jakarta. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan sekolah tidak diperbolehkan membuat toilet gender netral yakni bisa untuk siswa berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

"Itu tidak boleh, sesuai dengan aturan standar sarana dan prasarana dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 itu, minimum terdapat satu unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, satu unit jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita dan satu unit jamban untuk guru di jenjang SMP/SMA/MTs/MA. Jumlah minimum jamban di setiap sekolah/madrasah jenjang SMP/SMA/MTs/MA adalah tiga unit.

Sebelumnya, artis Daniel Mananta dalam sebuah program siniar menyebut adanya toilet gender netral di salah satu sekolah internasional di Jakarta.

Mendengar kabar tersebut, Dinas Pendidikan DKI langsung memeriksa kebenarannya.

"Semua sudah kasih data. Jadi satuan pendidikan kerja sama, kan SMP itu ada 59, SMA-nya ada 43. Semuanya 'clear', hanya ada dua jenis toilet atau jamban, yaitu untuk laki-laki dan perempuan," ujar Purwosusilo.

Sekolah internasional di Jakarta, kata Purwosusilo tergabung dalam satuan pendidikan kerja sama (SPK). Sejauh ini, masing-masing sekolah bagian dari SPK telah melaporkan sarana dan prasarana yang ada di gedung mereka.

Purwosusilo menegaskan pemeriksaan ini belum mencakup seluruh sekolah swasta internasional yang ada di DKI.

Oleh karena itu, Disdik DKI berencana melakukan rapat virtual melalui aplikasi Zoom Meeting untuk menanyakan hal tersebut kepada setiap sekolah.

"Standarnya, jadi kalau sarana di sekolah itu kita ada Permendikbudnya, ada namanya standar sarpras, ada standar kompetensi lulusan, ada standar isi," katanya menegaskan.

Menurut Purwosusilo, sudah seharusnya sekolah menjadi tempat edukasi yang baik bagi para peserta didik sehingga, ia meminta para pengelola sekolah mematuhi aturan yang ada. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI