2 dari 5 Hakim Dissenting Opinion soal Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Apa Artinya?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:37 WIB
2 dari 5 Hakim Dissenting Opinion soal Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Apa Artinya?
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Keringanan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepada tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata melewati beberapa tahap yang cukup sulit. Dua dari lima hakim ternyata dissenting opinion soal perubahan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Dua orang hakim yang melakukan dissenting opinion atau dalam kata lain menolak kasasi Sambo. Kedua hakim ini ialah anggota majelis dua hakim Jupriyadi dan anggota majelis ketiga Desnayeti. Kedua hakim ini pun memberikan suara sebagai penolakan atas permohonan keringanan vonis yang diajukan pihak Sambo.

Namun, dissenting opinion yang diajukan oleh keduanya otomatis tertolak karena ketiga hakim lainnya masih menang suara untuk menerima kasasi Sambo. Hal inilah yang akhirnya membuat pihak MA secara hukum mengubah vonis yang semula hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Lantas, apa itu dissenting opinion dan apa fungsi hukumnya?

Menyandur dari situs pa-marabahan.go.id, dissenting opinion ini didefinisikan sebagai pendapat para hakim yang berbeda secara substansi dengan hakim hakim lainnya dalam suatu putusan yang dikeluarkan secara tertulis. Dissenting opinion ini pun merupakan hak kebebasan hakim yang mengadili suatu perkara dan digunakan saat perkara tersebut diadili oleh lebih dari satu hakim.

Namun, dissenting opinion ini juga diatur dalam undang-undang dan didasari oleh hukum sehingga bersifat independensi dan berdasar.

Hak dissenting opinion ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 PMK Tahun 2005 tentang Hukum Acara Pengujian Undang Undang. Pasal ini pun ditujukan pada situasi ketika adanya perbedaan pendapat para hakim, sehingga sistem ambil suara terbanyak dilakukan sebagai keputusan hukum yang diambil.

Dissenting opinion di Indonesia sendiri pertama kali digunakan dalam pengadilan niaga, sebelum akhirnya diimplementasikan ke pengadilan lainnya. Proses koordinasi para hakim untuk memutuskan suatu perkara ini pun dilakukan berdasarkan tindakan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penuntut umum.

Dalam kasus Sambo ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya sudah memvonis Sambo dengan hukuman pidana mati. Namun pihak Sambo akhirnya mengajukan kasasi dengan harapan keringanan hukuman yang akhirnya diproses oleh MA. 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:06 WIB

Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:47 WIB

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini

Video | Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:05 WIB

Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:38 WIB

Skandal Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati! Inilah Reaksi Heboh Anak Freddy Budiman yang Bikin Publik Geger

Skandal Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati! Inilah Reaksi Heboh Anak Freddy Budiman yang Bikin Publik Geger

Malang | Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:02 WIB

Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Bikin Kecewa Keluarga Brigadir Yosua

Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Bikin Kecewa Keluarga Brigadir Yosua

Video | Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:00 WIB

Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:58 WIB

Terkini

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB