Akan tetapi, sebelum benar-benar dilantik sebagai PNS, lulusan IPDN masih berstatus menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Diketahui, gaji CPNS sendiri yang diatur dalam undang-undang, yakni sebesar 80 persen dari gaji pokok. Itu artinya, gaji fresh graduate IPDN yang berstatus CPNS sekitar Rp2.063.400 dari total Rp2.579.400.
Kemudian setelah berstatus sebagai PNS dan semakin lama dalam bekerja sebagai PNS, maka gaji yang akan didapat juga bertambah. Namun perlu diingat, bahwa gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang akan diberikan. Seperti tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga dan lainnya.
Itulah rincian gaji IPDN 2023, yang banyak diincar masyarakat. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari