4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Sadis, Korban Berpotensi Cacat Permanen

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:54 WIB
4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Sadis, Korban Berpotensi Cacat Permanen
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora berlanjut pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penganiayaan tersebut bukan hanya penganiayaan berat, melainkan perencanaan dan sadisme.

Pada sidang dengan agenda penuntutan tersebut, Jaksa awalnya membacakan alasan yuridis sebelum membaca tuntutan. Jaksa menilai penganiayaan Mario selaku anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu sangat berdampak terhadap korban secara fisik.

1. Korban Alami Kerusakan Fisik

Berdasarkan keterangan Jaksa, hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Mario adalah karena David tidak hanya mengalami cedera pada fisik, cacat permanen. Hal ini disampaikan berdasarkan keterangan dokter di persidangan yakni David berpotensi mengalami cacat permanen dan cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2 atas tindakannya.

2. Sadis

Dampak tersebut pun menguatkan argumen bahwa tindakan itu termasuk unsur perencanaan dan sadisme dengan dampak yang lebih parah daripada aspek kemanusiaan.

3. Merencanakan Penganiayaan Berat

Mario Dandy pun didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Perbuatan itu dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak berinisial AG (15) yang telah dituntut 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

baca juga

4. Siksa Korban yang Sudah Tak Berdaya

Aksi Mario yakni menendang David Ozora beberapa kali padahal kondisi David sudah tergeletak tidak berdaya. David pun mengalami luka dan wajib diopname. David disebut mengalami amnesia atas penganiayaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp120 miliar. Jika tidak dapat melakukannya, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8 /2023).

Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy di luar nalar serta mengusik rasa kemanusiaan sebagai manusia beradab. JPU juga menilai sanksi pidana 12 tahun penjara tidak sepadan dengan perbuatannya.

Jaksa juga mengatakan tidak ada dalam diri Mario Dandy yang dapat menghapus kesalahannya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui karena Ikut Aniaya David Ozora, Jaksa: Terdakwa Menyesali Perbuatannya

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui karena Ikut Aniaya David Ozora, Jaksa: Terdakwa Menyesali Perbuatannya

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:19 WIB

Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:51 WIB

Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan

Perbuatannya Tak Manusiawi, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa: Nihil Hal Meringankan

Jakarta | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:45 WIB

Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora

Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:10 WIB

Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia

Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:08 WIB

Terkini

Rencana Hibah Kapal Induk Bekas Italia Disorot, Pengamat Minta Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan

Rencana Hibah Kapal Induk Bekas Italia Disorot, Pengamat Minta Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:01 WIB

Bukan di Area 51, Festival UFO Justru Digelar di Kulon Progo

Bukan di Area 51, Festival UFO Justru Digelar di Kulon Progo

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:00 WIB

Review Serial I'm Not Afraid: Drama Misteri Meksiko yang Sangat Emosional

Review Serial I'm Not Afraid: Drama Misteri Meksiko yang Sangat Emosional

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:00 WIB

121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang

121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang

Jawa Tengah | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:57 WIB

Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif

Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif

Kalbar | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:55 WIB

John Herdman Kemungkinan Coret Mauro Zijlstra Jelang Piala AFF 2026, Kenapa?

John Herdman Kemungkinan Coret Mauro Zijlstra Jelang Piala AFF 2026, Kenapa?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:53 WIB

Prabowo Beri Peringatan Keras ke Perwira Baru: Makanmu Dari Rakyat!

Prabowo Beri Peringatan Keras ke Perwira Baru: Makanmu Dari Rakyat!

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:49 WIB

Nonton Bioskop Berdua Tidak Boros! BRI Bagi-Bagi Promo Beli 1 Dapat 2 di Cinepolis

Nonton Bioskop Berdua Tidak Boros! BRI Bagi-Bagi Promo Beli 1 Dapat 2 di Cinepolis

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:48 WIB

Perang Lagi Panas-panasnya, Amerika Serikat Krisis Rudal Lawan Iran

Perang Lagi Panas-panasnya, Amerika Serikat Krisis Rudal Lawan Iran

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:48 WIB

Bitcoin hingga XRP Menguat, Indeks CFX10 Melesat 1,07 Persen

Bitcoin hingga XRP Menguat, Indeks CFX10 Melesat 1,07 Persen

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:46 WIB

×