Aturan WFH PNS Imbas Polusi Udara Jakarta Memburuk, Kapan Mulai Berlaku?

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Aturan WFH PNS Imbas Polusi Udara Jakarta Memburuk, Kapan Mulai Berlaku?
Ilustrasi aturan kerja WFH PNS DKI Jakarta (pexels)

Suara.com - Kabar terbaru datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang akan memulai uji coba penerapan work from home atau WFH kapasitas 50 persen bagi ASN mulai bulan September mendatang. Kapan aturan WFH PNS DKI Jakarta mulai berlaku?

Uji coba ini akan dilakukan tiga bulan ke depan, dan dinilai hasilnya. Tentu, pemahaman dasar pada aturan WFH PNS DKI Jakarta harus dimiliki oleh setiap ASN dan PNS yang menjadi objek dari kebijakan ini.

Secara praktis, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah memberikan keleluasaan jam kerja bagi ASN. Hal ini yang menjadi dasar percobaan skema WFH dilakukan, untuk melihat bagaimana hasil kinerja dan efeknya untuk mengurangi kemacetan.

Isu Polusi Udara yang Semakin Mengkhawatirkan

Keputusan untuk melakukan uji coba sendiri tidak lain dilatarbelakangi karena penurunan kualitas udara di Jakarta beberapa waktu belakangan. Tentu saja dengan kebijakan ini diharapkan terdapat perubahan yang signifikan, dan berdampak baik untuk lingkungan.

Setidaknya dengan mengurangi kapasitas PNS yang bekerja dari kantor sebanyak 50%, terdapat pengurangan penggunaan kendaraan pribadi oleh aparatur sipil negara yang bertugas dari rumah, karena tidak perlu berkendara sampai ke kantor.

Aturan yang Diberlakukan

Terkait dengan aturan yang diberlakukan sendiri, akan mengacu pada Peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2023. peraturan ini mengatur jam kerja yang fleksibel untuk ASN, dan akan mengikuti skema yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaiannya.

Meski fleksibel, namun Perpres 21/2023 ini juga mengamanatkan agar PNS yang memiliki pekerjaan langsung memberikan pelayanan pada masyarakat tetap harus memiliki jam kerja yang pengaturannya tepat. Waktu kerja dan tempat kerja wajib tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi tugas utamanya, misalnya seperti sekolah, rumah sakit, hingga petugas pemadam kebakaran.

baca juga

WFH secara legal diperbolehkan, namun PNS tetap harus mengutamakan pelayanan terbaik untuk masyarakat sehingga tidak ada urusan masyarakat yang terganggu. Jadi pada dasarnya, bekerja dapat dilakukan fleksibel, selama dapat memenuhi tugas dan fungsi tanggung jawabnya pada publik.

Bagaimana dengan Swasta?

Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada peraturan yang akan ditetapkan untuk memberlakukan skema ini pada karyawan swasta. Bukan tidak mungkin WFH juga akan diterapkan pada karyawan, namun semua masih menunggu hasil rapat dan diskusi dengan pemegang kebijakan terkait.

Itu tadi sekilas mengenai aturan WFH PNS DKI Jakarta yang dapat disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Maaf usai Heru Budi Kelakar Tiup Polusi Jakarta, DPRD DKI Murka: Bisa-bisanya Dianggap Lelucon!

Minta Maaf usai Heru Budi Kelakar Tiup Polusi Jakarta, DPRD DKI Murka: Bisa-bisanya Dianggap Lelucon!

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:19 WIB

Kementerian LHK Buka Suara Soal Foto Citra Satelit Buktikan PLTU Penyebab Polusi Udara Jakarta

Kementerian LHK Buka Suara Soal Foto Citra Satelit Buktikan PLTU Penyebab Polusi Udara Jakarta

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:19 WIB

Sah, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan

Sah, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:03 WIB

Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar saat Hadiri Sidang Tahunan MPR

Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar saat Hadiri Sidang Tahunan MPR

Foto | Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:11 WIB

Anak-Anaknya Mulai Kena Dampak, Sandra Dewi Keluhkan Polusi Jakarta

Anak-Anaknya Mulai Kena Dampak, Sandra Dewi Keluhkan Polusi Jakarta

Entertainment | Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:34 WIB

Polusi Udara Kian Buruk, Menaker Belum Pastikan Pekerja Kantoran WFH

Polusi Udara Kian Buruk, Menaker Belum Pastikan Pekerja Kantoran WFH

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:22 WIB

Terkini

Layani 162 Ribu Pelanggan Sehari, KAI Rombak Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Layani 162 Ribu Pelanggan Sehari, KAI Rombak Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas

Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua

Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua

Foto | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi

Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri

Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri

Banten | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal

Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:05 WIB

WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor

WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×