Bukti ini, kata Gurun, bakal diserahkan oleh pihaknya pada hari Senin mendatang, guna menguatkan jika aksi yang dilakukan oleh Oklin Fia masuk dalam kategori pornografi.
"Alat bukti kita bakal serahkan ke polisi Senin. Ini bakal mendukung pasal pornografi, dan porno aksi,” tutupnya.
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) resmi melaporkan Selebram sekaligus TikTokers Oklin Fia Putri ke polisi, buntut aksinya yang memakan es krim di hadapan kelamin pria.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, pihaknya bakal mempolisikan Oklin dengan dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama karena saat melakukan digaan aksi tidak senonoh itu, Oklin menggunakan hijab dan berpakaian ketat.
Namun usai pelaporan itu rampung, polisi hanya menerima laporan PB SEMMI, sebagai pelaporan atas UU ITE.
"Tapi kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun, saat di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Ke depan, Gurun juga bakal menggandeng pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar laporan soal penodaan agama tersebut dapat diproses pohak kepolisian.
"Minta rekomendasi, menyatakan bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan nilai-nilai agama," katanya.
"Syukur-syukur dikeluarkan fatwa melarang jilbab ketat. Jilbab tapi berpenampilan seksi," katanya.
Baca Juga: Kontroversi Makan Es Krim hingga Dipolisikan, Ini Jerat Pasal yang Mengancam Oklin Fia
Rencananya, Gurun bakal mendatangi pihak MUI, pada Rabu (16/8) mendatang, untuk meminta rekomendasi tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Oklin.