Kontroversi Makan Es Krim hingga Dipolisikan, Ini Jerat Pasal yang Mengancam Oklin Fia

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 16:03 WIB
Kontroversi Makan Es Krim hingga Dipolisikan, Ini Jerat Pasal yang Mengancam Oklin Fia
Oklin Fia dilaporkan ke polisi (Instagram/@oklinnnnn.fans)

Suara.com - Kreator konten Oklin Fia kini digeret ke meja hijau usai membuat konten makan es krim yang posisinya dinilai erotis karena di depan kelamin seorang pria.

Oklin tengah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) pada Senin (14/8/2023). Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Pasal dan sanksi terhadap Oklin Fia

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra melaporkan Oklin atas pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Sebab, Oklin dinilai melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama lantaran memakai jilbab yang notabene merupakan identitas agama Islam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin juga mengungkap bahwa kasus Oklin Fia tengah dikaji oleh sejumlah ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) apakah terdapat unsur pornografi atau tidak.

Adapun setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika aksi Oklin terbukti memuat unsur pornografi, maka ia akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 29 UU Pornografi mengatur bahwa Oklin dapat dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 

baca juga

Apabila kedua pasal tersebut terbukti, maka Oklin paling lama akan mendekam selama 18 tahun penjara.

Oklin Fia dirundung laporan

Tak hanya PB SMMI, sejumlah tokoh masyarakat juga turut melaporkan Oklin atas aksi tersebut.

Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023). Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Umi Pipik sebagai seorang pendakwah resah dengan konten Oklin yang dapat mempengaruhi generasi muda.

"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan (Oklin). Eggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya," ucap Umi Pipik kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023) malam.

Pipik khawatir nantinya anak-anak akan turut mengikuti konten Oklin.

"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Semua anak-anak kecil pun bisa mengakses sosial media," lanjutnya.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gempuran Laporan Polisi untuk Oklin Fia, Bikin Geram Artis hingga Pendakwah

Gempuran Laporan Polisi untuk Oklin Fia, Bikin Geram Artis hingga Pendakwah

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:45 WIB

5 Potret Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: 'Dibantai' Laporan Polisi, Umi Pipik Ikut Polisikan

5 Potret Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: 'Dibantai' Laporan Polisi, Umi Pipik Ikut Polisikan

Lifestyle | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 10:58 WIB

5 Kontroversi Oklin Fia yang Dilaporkan Umi Pipik ke Polisi, Makan Es Krim Bukan Kejadian Pertama?

5 Kontroversi Oklin Fia yang Dilaporkan Umi Pipik ke Polisi, Makan Es Krim Bukan Kejadian Pertama?

Lifestyle | Kamis, 17 Agustus 2023 | 19:50 WIB

Selidiki Kasus Kontroversial Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Undang MUI

Selidiki Kasus Kontroversial Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Undang MUI

Jakarta | Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:13 WIB

Denny Sumargo Heran Oklin Fia Tak Masalah Jadi Bahan Fantasi Seks: Berarti Senang Ya?

Denny Sumargo Heran Oklin Fia Tak Masalah Jadi Bahan Fantasi Seks: Berarti Senang Ya?

Entertainment | Kamis, 17 Agustus 2023 | 17:29 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×