Sementara itu, gaji bupati serta wakil bupati sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan juga tunjangan lainnya.
Gaji bupati per bulan berdasarkan dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000, pasal 1, besaran gaji pokok kepala daerah dan juga wakil kepala daerah adalah sebagai berikut:
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan dan juga fasilitas lain untuk bupati dan wakil bupati. Adapun tunjangan bupati dan wakil bupati berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, besaran tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta perbulan, dan untuk tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta perbulan.
Tak hanya tunjangan tersebut, bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan perlengkapan dan juga biaya pemeliharaan. Adapun rincian fasilitas tersebut sudah tercantum dalam PP RI Nomor 109 tahun 2000, sebagai berikut:
- Fasilitas rumah jabatan yang dilengkap dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
- Bupati dan wakil bupati akan diberikan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
- Biaya kesehatan.
- Biaya perjalanan dinas.
- Biaya untuk pakaian dinas dilengkapi dengan atributnya.
- Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Tak hanya mendapatkan perlengkapan, bupati juga mendapatkan biaya operasional. Biaya tersebut berdasar pada klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.
Gaji Anggota DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Gaji pokok anggota DPR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000
Sama halnya dengan bupati, anggota DPR juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca Juga: Rekam Jejak Hengky Kurniawan, Mundur dari Jabatan Bupati Bandung Barat Demi Nyaleg
Adapun rincian tunjangan anggota DPR adalah sebagai berikut: