Gaji Anggota DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Gaji pokok anggota DPR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000
Sama halnya dengan bupati, anggota DPR juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun rincian tunjangan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota sebesar Rp2.250.000
- Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR sebesar Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR sebesar Rp168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp201.600 per bulan
Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR sebesar Rp9.700.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp15.600.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan:
Baca Juga: Rekam Jejak Hengky Kurniawan, Mundur dari Jabatan Bupati Bandung Barat Demi Nyaleg
- Anggota DPR sebesar Rp5.580.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp6.450.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR sebesar Rp15.554.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp16.009.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Anggota DPR sebesar Rp3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian sebesar:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp 3.000.000
Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.