Hengky Kurniawan Rela Mundur Demi Nyaleg, Besar Mana Gaji Bupati dengan Anggota DPR?

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 20:19 WIB
Hengky Kurniawan Rela Mundur Demi Nyaleg, Besar Mana Gaji Bupati dengan Anggota DPR?
Pesona Hengky Kurniawan Saat Bertugas sebagai Bupati (Instagram/@hengkykurniawan)

Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan secara resmi menyatakan mundur diri dari jabatannya saat ini demi maju sebagai calon anggota DPR RI di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Surat pengunduran diri dari suami Sonya Fatmala tersebut sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Bandung Barat sejak bulan Juli lalu. Saat ini, Hengky tinggal menunggu jadwal rapat paripurna terkait dengan pengunduran dirinya tersebut.

Hengky Kurniawan harus segera mengundurkan diri dari jabatannya demi bisa maju dalam Pileg 2024 mendatang, meskipun masa jabatannya sebagai Bupati sebenarnya akan berakhir pada bulan September mendatang.

Hengky maju sebagai caleg dari PDI Perjuangan dan akan ditempatkan di daerah pilihan (dapil) II Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Banung Barat dan Kabupaten Bandung.

Meski begitu, Hengky mengaku tidak ingin ambil pusing terkait dengan politik tersebut. Hal tersebut karena masa jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat sampai 20 September 2023, oleh karenanya pihaknya akan berusaha menyelesaikan beberapa janji politik sampai masa baktinya habis.

Lantas, seperti apa perbandingan gaji bupati dengan anggota DPR hingga Hengky Kurniawan rela mundur? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Gaji Bupati

Bupati merupakan jabatan untuk kepala daerah di tingkat kabupaten, secara umum, Bupati akan dibantu oleh wakil bupati untuk memimpin kabupaten tersebut.

Adapun gaji bupati bisa dibilang cukup standar. Namun, meski demikian Bupati akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain untuk menunjang jabatannya.

Baca Juga: Rekam Jejak Hengky Kurniawan, Mundur dari Jabatan Bupati Bandung Barat Demi Nyaleg

Gaji Bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor 9 Tahun 2000 dimana ada beberapa pasal yang memuat tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan juga wakilnya. Dalam Pasal 2 menjelaskan kepala dan wakil kepala daerah merupakan pejabat negara.

Sementara itu, gaji bupati serta wakil bupati sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan juga tunjangan lainnya.

Gaji bupati per bulan berdasarkan dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000, pasal 1, besaran gaji pokok kepala daerah dan juga wakil kepala daerah adalah sebagai berikut:

  • Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
  • Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan dan juga fasilitas lain untuk bupati dan wakil bupati. Adapun tunjangan bupati dan wakil bupati berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, besaran tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta perbulan, dan untuk tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta perbulan.

Tak hanya tunjangan tersebut, bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan perlengkapan dan juga biaya pemeliharaan. Adapun rincian fasilitas tersebut sudah tercantum dalam PP RI Nomor 109 tahun 2000, sebagai berikut:

  • Fasilitas rumah jabatan yang dilengkap dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. 
  • Bupati dan wakil bupati akan diberikan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
  • Biaya kesehatan.
  • Biaya perjalanan dinas.
  • Biaya untuk pakaian dinas dilengkapi dengan atributnya.
  • Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

Tak hanya mendapatkan perlengkapan, bupati juga mendapatkan biaya operasional. Biaya tersebut berdasar pada klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI