· Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000
Tak hanya menerima gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan beragam tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun tunjangan yang diterima anggota DPR adalah sebagai berikut.
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
· Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
Baca Juga: Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
· Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
· Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan